"Pak Gubernur berkeinginan sebenarnya naik lebih tinggi, tapi memang kondisinya hari ini pertumbuhan ekonomi itu rendah," kata Baharuddin di Rumah Dinas Gubernur di Medan, Sabtu (20/11/2021).
Perhitungan tersebut juga melihat komponen konsumsi rumah tangga di Sumut yang rata-rata sebesar Rp 1.142.717 per bulan.
Adapun SK Gubernur soal penetapan UMP mulai berlaku per 1 Januari 2022. Besaran UMP itu juga akan menjadi salah satu acuan oleh pemerintah daerah untuk menetapkan UMK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.