BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat (Jabar) tahun 2022 akan naik.
Keputusan ini diambil untuk mengikuti keputusan dari pemerintah pusat sekaligus memberi keadilan bagi buruh dan pengusaha.
Baca juga: Profil Ridwan Kamil
Penetapan UMP 2022 Pemrov Jabar ini berdasarkan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya PP 36/ 2021 tentang Pengupahan.
Baca juga: UMP Bali Naik 0,98 Persen, Pemprov Akui Masih di Bawah Rata-rata Nasional
Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat posisi tawar mereka yang lemah dalam pasar kerja.
Baca juga: Daftar 8 Daerah yang Telah Menetapkan UMP 2022
Menurut Emil, sapaan akrabnya, kebijakan UMP ini merupakan salah satu program strategis nasional yang ditujukan sebagai instrumen pengentasan kemiskinan serta mendorong kemajuan ekonomi Indonesia melalui pengupahan yang adil dan berdaya saing.
Namun, Emil belum menjelaskan berapa besaran kenaikan UMP di tahun mendatang.
"Jadi kesimpulannya kalau ditanya apakah untuk tahun depan UMP akan naik? Iya, kesimpulannya naik," kata Emil dalam keterangan tertulis yang diterima media, Jumat (19/11/2021).
Emil menggarisbawahi, penetapan UMP ini hanya untuk pekerja/buruh yang umur kerjanya di bawah satu tahun.
Adapun bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas satu tahun, maka pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah.