Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penambangan Pasir Diduga Ilegal di Blitar, Polisi Amankan 6 Orang dan Sita Ekskavator

Kompas.com - 19/11/2021, 15:27 WIB
Asip Agus Hasani,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com - Aparat Polres Blitar Kota bersama personel Satol PP menggerebek lokasi penambangan pasir yang diduga ilegal di Desa Sumberasri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Kamis (18/11/2021).

Di sebuah lokasi penambangan pasir di aliran lahar Gunung Kelud di desa itu, polisi mengamankan enam orang dan menyita satu dump truk serta satu unit ekskavator.

Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan, tindakan penegakan hukum itu diambil atas dasar adanya dugaan aktivitas penambangan pasir yang tidak berizin.

Baca juga: Ada Batu Nisan dan Pohon Pisang di Jalan Rusak Menuju Pabrik Gula di Blitar

"Ada hal-hal yang mengarah terjadinya gangguan kamtibmas, atau bahkan tindak pidana, baik ditemukan Polri atau laporan masyarakat. Maka kita tindaklanjuti," ujar Yudhi kepada wartawan, Jumat (19/11/2021).

Yudhi menduga terdapat persoalan terkait izin lokasi penambangan. Namun ia tak menjelaskan lebih jauh karena masih dalam proses pemeriksaan. 

"Masih pemeriksaan. Tapi gambarannya mungkin nanti berkaitan dengan izin. Nanti kita dalami ada izin atau tidak," ujar Yudhi.

Pihaknya akan segera melakukan gelar perkara usai proses pemeriksaan awal selesai.

Jika hasilnya kasus tersebut memenuhi unsur pidana, tambahnya, maka perkara akan ditingkatkan ke status penyidikan.

Baca juga: Gundul Setelah Hutan Pinus Ditebang, Tebing di Blitar Longsor Usai Diguyur Hujan Lebat

Keenam orang yang ditangkap di antaranya terdiri dari sopir dump truk, operator ekskavator, dan lain sebagainya.

Yudhi mengaku pihaknya belum mengetahui pasti siapa pemilik tambang diduga ilegal yang menjadi sasaran penggerebekan.

Ia mengacu pada Undang-undang No 3 Tahun 2020 tentang pertambangan dalam menjalankan penegakan hukum tersebut.

Jika memenuhi unsur pidana, para terduga pelaku diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Klarifikasi

Sehari sebelum penggerebekan yakni pada Rabu (17/11/2021), informasi yang diunggah di sebuah situs online menyebutkan dugaan adanya "kongkalikong" antara penambang pasir ilegal dengan aparat kepolisian.

Salah satu judul pada unggahan informasi di situs tersebut berbunyi "Galian C Kalibadak kota Blitar Nekat Beroperasi, Kapolresta Blitar Diduga Mendapatkan Atensi".

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com