BLITAR, KOMPAS.com - Aparat Polres Blitar Kota bersama personel Satol PP menggerebek lokasi penambangan pasir yang diduga ilegal di Desa Sumberasri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Kamis (18/11/2021).
Di sebuah lokasi penambangan pasir di aliran lahar Gunung Kelud di desa itu, polisi mengamankan enam orang dan menyita satu dump truk serta satu unit ekskavator.
Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan, tindakan penegakan hukum itu diambil atas dasar adanya dugaan aktivitas penambangan pasir yang tidak berizin.
Baca juga: Ada Batu Nisan dan Pohon Pisang di Jalan Rusak Menuju Pabrik Gula di Blitar
"Ada hal-hal yang mengarah terjadinya gangguan kamtibmas, atau bahkan tindak pidana, baik ditemukan Polri atau laporan masyarakat. Maka kita tindaklanjuti," ujar Yudhi kepada wartawan, Jumat (19/11/2021).
Yudhi menduga terdapat persoalan terkait izin lokasi penambangan. Namun ia tak menjelaskan lebih jauh karena masih dalam proses pemeriksaan.
"Masih pemeriksaan. Tapi gambarannya mungkin nanti berkaitan dengan izin. Nanti kita dalami ada izin atau tidak," ujar Yudhi.
Pihaknya akan segera melakukan gelar perkara usai proses pemeriksaan awal selesai.
Jika hasilnya kasus tersebut memenuhi unsur pidana, tambahnya, maka perkara akan ditingkatkan ke status penyidikan.
Baca juga: Gundul Setelah Hutan Pinus Ditebang, Tebing di Blitar Longsor Usai Diguyur Hujan Lebat
Keenam orang yang ditangkap di antaranya terdiri dari sopir dump truk, operator ekskavator, dan lain sebagainya.
Yudhi mengaku pihaknya belum mengetahui pasti siapa pemilik tambang diduga ilegal yang menjadi sasaran penggerebekan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.