BALI, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 naik 0,98 persen atau sebesar Rp 22.971.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) dan ESDM Provinsi Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda mengatakan, UMP Bali 2022 ditetapkan berdasarkan keputusan Gubernur Bali Nomor 779/03-M/HK/2021 tanggal 18 November 2021 tentang Upah Minimum Provinsi.
"Kalau dibandingkan tahun lalu tentu ada kenaikan (sebesar) Rp 22.971 untuk tahun ini," kata Arda saat dihubungi, Jumat (19/11/2021).
Baca juga: Di Tengah Krisis Anggaran, Anggota DPRD Karangasem Bali Minta Kenaikan Tunjangan Perumahan
Dengan kenaikan tersebut, UMP Bali 2022 naik dari Rp 2.494.000 menjadi Rp 2.516.971.
Kendati ada kenaikan, ia mengaku UMP Bali ini masih di bawah kenaikan rata-rata nasional yakni sebesar 1,09 persen.
Hal itu tak lepas dari kondisi ekonomi Pulau Dewata yang sempat mengalami kontraksi imbas pandemi Covid-19.
Meski demikian, ia mengatakan, angka Rp 22.971 itu sudah disepakati oleh pekerja dan pengusaha dan tak ada yang menolak.
Apalagi, kata dia, UMP 2022 ini lebih baik ketimbang tahun lalu. Sebab pada 2021 tak ada kenaikan UMP atau sama dengan UMP 2020.
"Semua tanda tangan dan tak ada menolak. Saya pikir sudah ideal, terutama pekerja dan pengusaha menyadari," tuturnya.
Sedangkan untuk UMK Kabupaten saat ini masih dibahas di masing-masing daerah oleh dewan pengupahan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.