Setelah melewati perlawanan yang luar basa, para pasukan Peta Blitar dijebak.
Baca juga: Apa Saja Infrastruktur Peninggalan Penjajahan Jepang di Indonesia?
Supriyadi dan 68 orang lainnya ditangkap oleh jepang dan mereka diadili di depan Mahkamah Militer Jepang di Jakarta.
Ada yang dihukum seumur hidup dan ada yang dihukum mati.
Mereka yang dipidana mati yakni dr. Ismail, Muradi, Suparyono, Halir Mankudijoyo, Sunanto, dan Sudarmo.
Sementara Supriyadi sendiri tidak jelas nasibnya dan tidak disebut dalam persidangan. Tidak diketahui apakah ia tewas dalam pertempuran atau dihukum mati secara rahasia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.