JEMBER, KOMPAS.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember masih belum memberlakukan kewajiban melakukan vaksin saat pemohon datang untuk perekaman KTP-elektronik atau jenis layanan lainnya yang bersifat tatap muka.
Kepala Dispendukcapil Jember, Isnaini Dwi Susanti mengatakan, di sejumlah tempat layanan publik lainnya, ada yang sudah menerapkan wajib vaksin minimal dosis satu bagi warga, namun Dispendukcapil Jember saat ini masih belum.
“Kami menunggu instruksi lebih lanjut wajib vaksin atau tidak, nanti akan kami informasikan lagi,” kata dia, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (17/11/2021).
Baca juga: Anggaran Rp 5 Miliar untuk Sarana Golf yang Bikin DPRD Jember Tak Habis Pikir
Kendati demikian, ia menyarankan, agar masyarakat yang telah menjadi sasaran menerima vaksin Covid-19 sesuai dengan yang telah ditentukan oleh pemerintah.
“Vaksin ini gratis tidak perlu membayar dan telah disediakan oleh pemerintah,” ujar dia.
Untuk itu, pihaknya menyarankan masyarakat mau vaksin dan tidak merasa takut.
Santi menilai, dengan melakukan vaksin, selain sebagai peningkatan imunitas tubuh terhadap virus Covid-19, juga dapat digunakan sebagai keperluanya atau administratif lainnya.
Baca juga: 1.079 Peserta CPNS Jember Lolos SKD, Lanjut Tes SKB Akhir November
Tidak menutup kemungkinan nantinya syarat telah vaksin juga dapat digunakan saat mengurus adminduk.
“Dengan melaksankan vaksin ini kita akan memperoleh banyak sekali manfaat, di samping untuk meningkatkan imunitas tubuh juga sebagai akses berbagai layanan publik yang perlahan mulai pulih kembali,” pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.