SRAGEN, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan sopir bus Rela berinisial WD (39) sebagai tersangka dalam kecelakaan beruntun di Jalan Solo-Purwodadi, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, penetapan WD sebagai tersangka kecelakaan maut tersebut dilakukan pada Selasa (16/11/2021).
"Sudah kita tetapkan tersangka. Penetapan tersangka kita lakukan Selasa kemarin," kata Ardi kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (17/11/2021).
Baca juga: Korban Tewas Kecelakaan Beruntun di Sumberlawang Sragen Rombongan Pengantin
WD diduga lalai saat mengemudikan bus sehingga terjadi kecelakaan hingga mengakibatkan satu korban meninggal dunia.
"Bus yang dikemudikan tersangka masuk ke jalur kanan (berlawanan) sehingga terjadi kecelakaan," kata Ardi.
"Pasal yang kita sangkakan 310 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," sambung Ardi.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan beruntun melibatkan satu bus, dua mobil dan satu pengendara motor terjadi di Jalan Solo-Purwodadi Km 33 tepatnya ditikungan SDN 1 Kacangan, Dukuh Kebonsari RT 01, Kacangan, Sumberlawang, Sragen, Kamis (11/11/2021) pukul 08.10 WIB.
Baca juga: Detik-detik Kecelakaan Maut di Sragen, Bus Disebut Berjalan Terlalu ke Kanan
Bermula bus Rela AD 7147 OA yang dikemudikan WD warga Tegal berjalan dari arah Purwodadi menuju ke Solo.
Sedangkan mobil Honda Mobilio AB 1404 UN, mobil Toyota Innova K 8835 GC dan sepeda motor Honda Scoopy K 4119 RJ berjalan searah dari Solo.