Salin Artikel

Polisi Tetapkan Sopir Bus Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Jalan Solo-Purwodadi

Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, penetapan WD sebagai tersangka kecelakaan maut tersebut dilakukan pada Selasa (16/11/2021).

"Sudah kita tetapkan tersangka. Penetapan tersangka kita lakukan Selasa kemarin," kata Ardi kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (17/11/2021).

WD diduga lalai saat mengemudikan bus sehingga terjadi kecelakaan hingga mengakibatkan satu korban meninggal dunia.

"Bus yang dikemudikan tersangka masuk ke jalur kanan (berlawanan) sehingga terjadi kecelakaan," kata Ardi.

"Pasal yang kita sangkakan 310 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," sambung Ardi.

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan beruntun melibatkan satu bus, dua mobil dan satu pengendara motor terjadi di Jalan Solo-Purwodadi Km 33 tepatnya ditikungan SDN 1 Kacangan, Dukuh Kebonsari RT 01, Kacangan, Sumberlawang, Sragen, Kamis (11/11/2021) pukul 08.10 WIB.

Bermula bus Rela AD 7147 OA yang dikemudikan WD warga Tegal berjalan dari arah Purwodadi menuju ke Solo.

Sedangkan mobil Honda Mobilio AB 1404 UN, mobil Toyota Innova K 8835 GC dan sepeda motor Honda Scoopy K 4119 RJ berjalan searah dari Solo.


Dalam perjalanan posisi mobil Honda Mobilio yang dikemudikan P Shabana warga Mantrijeron, Yogyakarta berada di depan mobil Toyota Innova yang dikemudikan Ardan warga Sewon, Bantul.

Sedangkan pengendara motor Honda Scoopy Saadah warga Toroh, Grobogan berada di posisi belakang.

Sampai di lokasi kejadian, bus Rela berjalan terlalu ke kanan. Karena jarak yang sudah terlalu dekat, sopir bus tidak dapat mengendalikan kemudinya sehingga terjadilah kecelakaan.

Bus menabrak mobil Honda Mobilio kemudian oleng menabrak mobil Toyota Innova dan pengendara sepeda motor Honda Scoopy.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/17/101029878/polisi-tetapkan-sopir-bus-jadi-tersangka-kecelakaan-maut-di-jalan-solo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke