YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 pada minggu ini.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Aria Nugrahadi menyampaikan, UMP 2022 akan diumumkan pada minggu ini.
Tetapi, dirinya enggan mengungkapkan apakah UMP 2022 DIY mengalami kenaikan atau tidak.
"Rapat dalam minggu ini, sesuai dengan PP paling lambat tanggal 21. Karena tanggal 21 November ini jatuh pada hari Minggu, maka diumumkan pada hari kerja," ujarnya sat dihubungi wartawan, Rabu (17/11/2021).
Baca juga: Tak Ada Kenaikan, UMP Sulut 2022 Tetap Rp 3,3 Juta
Disinggung soal kemungkinan UMP 2022 di DIY naik 4 persen berdasarkan simulasi dari Kemenaker, dirinya enggan menanggapinya lebih lanjut.
"Ya itu kan simulasinya. Ya kita lihat saja nanti penetapannya," ujar dia.
Aria menyampaikan penetapan UMP 2022 berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja PP 36.
"UU Cipta kerja PP 36. Kalau angka nanti ikut keputusan saja kalau dewan pengupahan itu kan tidak mempunyai kewenangan untuk mengumumkan," kata dia.
Saat ini, Pemerintah DIY menunggu rekomendasi dari dewan pengupahan kabupaten dan kota, melalui bupati dan walikota.
"Semuanya rekomendasinya sembari menunggu rekomendasi juga dari dewan pengupahan kabupaten kota, melalui bupati dan wali kota sekaligus bisa kita rumuskan dan ditetapkan UMP dan UMK-nya," kata dia.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji menilai bahwa penentuan upah pada tahun ini lebih terukur jika dibanding dengan tahun-tahun sebelumnya.
"Yang mengatur aturan menghitung UMP dari Kemenaker, saya kira sekarang ini sudah dapat kepastian negosiasi tentang besar kecilnya UMP sudah tidak debat kusir lagi. Dulu itu satu (buruh) ingin naik setinggi-tingginya yang satu serendah-rendahnya (pengusaha),gubernur susah menentukan," kata dia.
Sedangkan sekarang ini aturan sudah jelas, yang menentukan UMP tergantung dari daerah masing-masing. Apakah daerah bisa mengendalikan inflasi atau bisa menumbuhkan ekonomi.
"Kau daerahnya tidak bisa menumbuhkan ekonomi ya UMP-nya kecil, itu bagian dari kesertaan para pekerja dan pengusaha. Kalau pekerja dan pengusaha bisa menaikkan ekonomi berarti ada kenaikan," katanya.
Baca juga: Perekonomian Lokal Tumbuh 4 Persen, Pemprov DIY Janjikan Kenaikan UMP pada 2022
Menurut Aji, pertumbuhan ekonomi DIY pada triwulan terakhir tumbuh sekitar 4 persen. Dengan kondisi ini, menurut dia, dapat meningkatkan UMP DIY.