Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMP DIY 2022 Diumumkan Minggu Ini, Buruh Tetap Tolak

Kompas.com - 17/11/2021, 17:06 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Khairina

Tim Redaksi

 

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 pada minggu ini.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Aria Nugrahadi menyampaikan, UMP 2022 akan diumumkan pada minggu ini.

Tetapi, dirinya enggan mengungkapkan apakah UMP 2022 DIY mengalami kenaikan atau tidak.

"Rapat dalam minggu ini, sesuai dengan PP paling lambat tanggal 21. Karena tanggal 21 November ini jatuh pada hari Minggu, maka diumumkan pada hari kerja," ujarnya sat dihubungi wartawan, Rabu (17/11/2021).

Baca juga: Tak Ada Kenaikan, UMP Sulut 2022 Tetap Rp 3,3 Juta

Disinggung soal kemungkinan UMP 2022 di DIY naik 4 persen berdasarkan simulasi dari Kemenaker, dirinya enggan menanggapinya lebih lanjut.

"Ya itu kan simulasinya. Ya kita lihat saja nanti penetapannya," ujar dia.

Aria menyampaikan penetapan UMP 2022 berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja PP 36.

"UU Cipta kerja PP 36. Kalau angka nanti ikut keputusan saja kalau dewan pengupahan itu kan tidak mempunyai kewenangan untuk mengumumkan," kata dia.

Saat ini, Pemerintah DIY menunggu rekomendasi dari dewan pengupahan kabupaten dan kota, melalui bupati dan walikota.

"Semuanya rekomendasinya sembari menunggu rekomendasi juga dari dewan pengupahan kabupaten kota, melalui bupati dan wali kota sekaligus bisa kita rumuskan dan ditetapkan UMP dan UMK-nya," kata dia.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji menilai bahwa penentuan upah pada tahun ini lebih terukur jika dibanding dengan tahun-tahun sebelumnya.

"Yang mengatur aturan menghitung UMP dari Kemenaker, saya kira sekarang ini sudah dapat kepastian negosiasi tentang besar kecilnya UMP sudah tidak debat kusir lagi. Dulu itu satu (buruh) ingin naik setinggi-tingginya yang satu serendah-rendahnya (pengusaha),gubernur susah menentukan," kata dia.

Sedangkan sekarang ini aturan sudah jelas, yang menentukan UMP tergantung dari daerah masing-masing. Apakah daerah bisa mengendalikan inflasi atau bisa menumbuhkan ekonomi.

"Kau daerahnya tidak bisa menumbuhkan ekonomi ya UMP-nya kecil, itu bagian dari kesertaan para pekerja dan pengusaha. Kalau pekerja dan pengusaha bisa menaikkan ekonomi berarti ada kenaikan," katanya.

Baca juga: Perekonomian Lokal Tumbuh 4 Persen, Pemprov DIY Janjikan Kenaikan UMP pada 2022

Menurut Aji, pertumbuhan ekonomi DIY pada triwulan terakhir tumbuh sekitar 4 persen. Dengan kondisi ini, menurut dia, dapat meningkatkan UMP DIY.

"Kita kan diberi dua pilihan untuk meningkatkan UMP, apakah pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Di DIY pertumbuhan ekonomi jauh lebih tinggi, kenapa pertumbuhan baik karena ekspor kita bagus. Devisa banyak dan pekerja berhak atas kenaikan UMP," ujar dia.

Disinggung berapa kenaikan UMP di DIY, Aji mengaku masih belum bisa memastikan berapa kenaikannya.

Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Irsyad Ade Irawan menyampaikan, pihaknya mengikuti rapat penetapan UMP 2022 DIY, tetapi dalam rapat tersebut pihaknya memilih untuk melakukan walk out (WO).

"Kemarin menginstruksikan ke perwakilan kami agar WO atau keluar dalam rapat pembahasan upah minimum provinsi. Alasannya, dasar yang dipakai UU Cipta kerja, PP 36 tentang pengupahan. Padahal, kami menolak UU Cipta kerja," kata Irsyad saat dihubungi wartawan, Senin (15/11/2021).

"Sekarang sedang kami gugat di MK. Jadi masih bermasalah. Masih bisa dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Tidak etis kalau memakai itu," imbuh Irsyad.

Menurut dia, penentuan pengupahan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 36 dan UU Ciptaker menggunakan formula yang aneh atau tidak sesuai karena tidak mencerminkan hidup layak riil masyarakat di Yogyakarta.

Lanjut dia, dalam penentuan menggunakan PP36 dan UU Ciptaker tidak melalui proses survei. Tetapi dengan menggunakan rumus yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

"Tidak ada survei. Dewan pengupahan tinggal menambah, mengurang, dan membagi. Kalau seperti itu dewan pengupahan mending dibubarkan saja. Yang ngitung itu PNS di Disnakertrans pakai kalkulator, ditambah, dikurang kemudian diumumkan," urainya.

Ia menilai PP 36 lebih buruk dari PP 78 soal pengupahan. Pasalnya, jika menggunakan PP 78 kenaikan upah buruh  sekitar 6-7 persen sedangkan menggunakan PP 36 kenaikan hanya 3-4 persen.

"2015 sudah buruk kami tolak, dan muncul lagi peraturan yang lebih buruk dalam kenaikan upah," ujar Irsyad.

Dia berharap, dengan kondisi DIY sebagai daerah istimewa Gubernur DIY dapat menetapkan formula lain dalam penentuan pengupahan sehingga upah minimum di DIY bisa mencapai standar minimum kehidupan hidup layak (KHL).

"Tuntutan kami pemerintah tak memakai aturan UU Ciptaker dan PP 36. Yogyakarta sebagai daerah istimewa harus berani menetapkan upah di luar mekanisme tersebut," ujar dia.

Irsyad menambahkan, kenaikan upah minimum yang layak dapat memperbaiki ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19 sekaligus juga mengurangi kemiskinan serta mempersempit jurang ketimpangan.

"KHL hitungan buruh di angka sekitar Rp 2,5-3 juta. Akan mendesak merevisi. Langkah litigasi dan nonlitigasi. Audiensi," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Regional
Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Regional
Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Regional
Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Regional
4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

Regional
Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Regional
Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Regional
Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Regional
2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

Regional
HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

Kilas Daerah
Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Regional
Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Regional
Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Regional
Tujuan Pria di Semarang Curi dan Timbun Ratusan Celana Dalam Perempuan

Tujuan Pria di Semarang Curi dan Timbun Ratusan Celana Dalam Perempuan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com