Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut 10 Tahun, Bandar Narkoba di Ketapang Hanya Divonis 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 17/11/2021, 14:22 WIB
Hendra Cipta,
Dony Aprian

Tim Redaksi

KETAPANG, KOMPAS.com – Seorang terdakwa kasus kepemilikan dan peredaran narkoba, Riduan alias Endok, divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Senin (15/11/2021).

Vonis tersebut dianggap tidak sesuai karena Kejaksaan Negeri Ketapang menuntut hukuman 10 tahun penjara.

“Kami akan melakukan upaya hukum banding terkait putusan majelis hakim terhadap terdakwa Riduan. Kita banding, karena putusannya jauh di bawah dari tuntutan jaksa penuntut umum," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang Alamsyah melalui Kasi Intel Fajar Yulianto saat dihubungi, Rabu (17/11/2021).

Baca juga: Mantan Bupati Minahasa Utara Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Proyek Pemecah Ombak

Fajar menjelaskan, dari hasil penyelidikan, terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Namun, lanjut Fajar, menurut majelis hakim terdakwa hanya terbukti melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

"Tuntutan kita 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara, namun putusan hakim hanya 2 tahun," ucap Fajar.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Ketapang Bagus Raditya Wiradana mengatakan, putusan vonis tersebut sudah sesuai dengan berbagai pertimbangan berdasarkan fakta-fakta yang didapat dalam persidangan.

"Fakta-fakta dalam persidangan terbukti bahwa terdakwa memang sebagai penyalah guna narkoba untuk diri sendiri," ucap Bagus.

Baca juga: Warga Minta Bupati Jember Pecat Kades yang Divonis 8 Bulan Penjara karena Narkoba

Bagus menjelaskan, jaksa penuntut umum memberikan tiga dakwaan alternatif, yakni Pasal 114 sebagai pengedar atau penjual, Pasal 112 ayat 2 yaitu menguasai atau memiliki, dan Pasal 127 ayat 1 sebagai pengguna untuk diri sendiri.

"Dalam fakta persidangan, majelis hakim berpendapat yang dapat dipertanggungjawabkan terdakwa adalah alternatif, Pasal ketiga 127 ayat 1 huruf a yaitu sebagai pengguna untuk diri sendiri," tutur Bagus.

Sebagai informasi, terdakwa Riduan ditangkap polisi di rumahnya di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Rabu (23/6/2021) sekitar pukul 00.10 WIB.

Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti 30 plastik klip narkotika jenis sabu dengan total berat 69,1 gram, satu kantong plastik berisi 4 butir pil ekstasi, dan satu alat isap sabu.

Selain itu, Riduan merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com