BANDA ACEH, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi, Kabupaten Aceh Timur, memvonis mantan anggota DPRK Bireuen, Usman Sulaiman, dengan hukuman 20 tahun penjara.
Seperti dikutip dari Antara, Rabu (10/11/2021), terdakwa terbukti bersalah atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 26 kilogram.
Vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim Apriyanti dan didampingi hakim Irwandi dan Khalid pada Selasa (9/11/2021).
Baca juga: Perampok Bersenjata yang Merampas Uang Toko Pakaian di Aceh Ditangkap
Selain itu, majelis hakim juga menghukum rekan Usman, Mahmuddin Hasan, dengan hukuman 20 tahun penjara.
Kedua terdakwa juga dihukum membayar denda Rp10 miliar subsider 6 bulan penjara.
Sedangkan terdakwa lainnya atas nama Rajali Usman divonis bebas, karena tidak terbukti bersalah.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati.
Baca juga: Banjir Menerjang 4 Kecamatan di Aceh Utara
Adapun dalam sidang putusan ini, para terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Idi, Aceh Timur.
Usai persidangan, jaksa langsung menyatakan banding terhadap putusan majelis hakim untuk terdakwa Usman Sulaiman dan Mahmuddin Hasan.
Sementara itu, atas putusan bebas dengan terdakwa Rajali Usman, jaksa menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung.
Majelis hakim memberikan waktu dua pekan kepada para pihak menyatakan putusannya.
Ketiga terdakwa ditangkap tim Badan Narkotika Nasional (BNN) di jalan nasional Banda Aceh-Medan di Gampong Beusa Beurano, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, pada 4 April 2021.
Baca juga: Hakim Vonis Mati 4 Terdakwa Kasus Narkoba di Aceh
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.