BANDA ACEH, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, memvonis hukuman mati terhadap empat terdakwa kasus narkoba.
Seperti dikutip dari Antara, vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur, Rabu (6/10/2021).
Sidang dipimpin hakim Apriyanti serta didampingi dua hakim anggota, M Zaky dan Khalid.
Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar 50 Kilogram Sabu-sabu Jaringan Aceh, Medan, dan Jakarta
Sidang tersebut dihadiri tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur Harry Arfhan, Cherry Arrida dan M Iqbal.
Sementara para terdakwa menghadiri persidangan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi, Aceh Timur.
Adapun para terdakwa yang divonis mati yakni Zakaria AB alias Jek bin Abu Bakar (50), Zakaria alias Jek Telkom bin Ibrahim (43), Marzuki alias Riki bin Hasan Ibrahim (30).
Ketiganya merupakan warga Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Sedangkan Julkifli alias Midun bin Muhammad (27), merupakan warga Nurussalam, Aceh Timur.
Sementara seorang terdakwa lainnya bernama Khairul Bahri (48), meninggal dunia pada Senin (13/9/2021), karena sesak napas dan mengalami sakit jantung.
Baca juga: Kasus Sabu 50 Kilogram, 1 Divonis Mati dan 3 Dihukum Penjara Seumur Hidup
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.