LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe menjatuhkan hukuman mati terhadap Ibnu Sahar, salah satu terdakwa kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 50 kilogram, Kamis (07/11/2019).
Sementara itu, tiga terdakwa lainnya, yakni Hamdan Syukranillah, Irwandi dan Muhammad Arazi, warga Desa Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, divonis hukuman penjara seumur hidup.
Ketua majelis hakim Mukhtar menyebutkan, Ibnu Sahar telah membawa sabu-sabu masuk ke Aceh sebanyak lima kali.
Baca juga: Dua Pembunuh Sopir Mobil Rental Jadi yang Pertama Terima Vonis Mati dari PN Garut
Sedangkan, tiga terpidana lainnya baru empat kali melakukan tindak pidana peredaran narkotika itu.
Keempat terdakwa diberi waktu untuk menentukan sikap terhadap putusan majelis hakim tersebut.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Fakhrillah menyatakan, makna vonis seumur hidup dalam putusan itu yakni, terdakwa akan menjalani penjara sampai meninggal dunia.
“Jadi ketiga terdakwa jika tak melakukan upaya hukum banding, maka akan menjalani penjara seumur hidup di lembaga pemasyarakatan. Ini kan baru divonis, empat terdakwa itu belum menyatakan langkah hukum berikutnya,” kata Fakhrillah.
Baca juga: Satu Terdakwa Pembunuh dan Pembakar Pria Berkaus Polisi di Mojokerto Divonis Mati
Sebelumnya, TNI Angkatan Laut menangkap empat tersangka kasus sabu-sabu di perairan Desa Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Penangkapan itu terjadi pada 19 Maret 2019.
Dalam penangkapan, sebanyak 50 kilogram sabu-sabu asal Malaysia dan satu senjata api jenis pistol turut diamankan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.