Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konsumsi Sabu, Empat Kades di Jember Divonis 8 Bulan Penjara

Kompas.com - 08/11/2021, 19:19 WIB
Bagus Supriadi,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

JEMBER, Kompas.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember memvonis empat kepala desa selama 8 bulan penjara karena terbukti mengonsumi narkoba, Senin (8/11/2021).

Empat kades itu adalah Kades Wonojati MM, Kades Tempurejo MA, Kades Tamansari S, dan Kades Glundengan HH.

Sidang pembacaan vonis dilakukan secara daring dengan para terdakwa mengikuti sidang dari Lapas Klas IIA Jember.

“Para terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, masing-masing menjalani hukum badan selama delapan bulan, ” kata hakim Sigit Triatmojo pada Kompas.com via telepon, Senin.

Baca juga: PPP Jember Bergejolak, 24 PAC Deklarasi Tolak Ketua DPC

Dari empat terpidana kasus tersebut, terpidana MA, Kades Tempurejo divonis dalam dua perkara yakni nomor 620 dan 621 masing-masing selama delapan bulan.

“Terdakwa MA telah menggunakan (narkoba) di dua tempat yang berbeda dengan kelompok yang berbeda,” kata dia.

Berdasarkan hasil keterangan para saksi dan barang bukti, kata Sigit, terpidana MA telah terbukti secara sah telah menggunakan sabu-sabu, sehingga harus menjalani dua putusan selama 16 bulan.

Sedangkan untuk tiga terdakwa lainnya yakni Kades Wonojati, Kades Tamansari dan Kades Glundengan menjalani kurungan selama delapan bulan.

Sementara, penasihat hukum terdakwa, Suyitno Rahman mengatakan, pihaknya telah menerima vonis yang dibacakan oleh majelis hakim.

“Kami menerima putusan majelis hakim yang masing-masing selama delapan bulan, sedangkan untuk satu terpidana MA harus menjalani dua vonis, masing-masing delapan bulan sehingga harus menjalani selama 16 bulan," jelas dia.

Baca juga: Modus Pura-pura Shalat, Kakek asal Jember Ini 10 Kali Curi Kotak Amal

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim mengamankan empat kades di Jember pada Kamis (11/7/2021).

Para kades tersebut ditangkap di rumah masing-masing. Penangkapan berawal dari satu rumah kades, kemudian berkembang pada para kades yang lain.

Kronologinya, polisi menangkap MM, Kades Wonojati terlebih dahulu. Di sana mereka mengamankan dua poket sabu.

Setelah itu, penangkapan dilanjutkan ke MA, Kades Tempurejo, dan diamankan 1 poket sabu.

Dari hasil pengembangan kasus, Kades MA mengaku mengonsumsi sabu bersama S, Kades Tamansari Kecamatan Wuluhan.

Baca juga: Masuk Musim Hujan, BPBD Jember Minta Masyarakat di Wilayah Rawan Bencana Waspada

 

Selanjutnya, S menyebut nama HH, Kades Glundengan Kecamatan Wuluhan yang juga mengonsumi sabu.

Kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Jember karena barang bukti kasus yang terbilang sedikit yakni tak mencapai 5 gram. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Regional
Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

Regional
Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Regional
Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Regional
Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Regional
Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Regional
Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Regional
Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Regional
Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Regional
Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Regional
Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com