Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Bupati Minahasa Utara Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Proyek Pemecah Ombak

Kompas.com - 14/11/2021, 12:26 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado menjatuhi vonis 4 tahun penjara terhadap mantan Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan dalam kasus proyek pemecah ombak.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Djamaludin Ismail menyatakan, Vonnie bersalah dalam perkara proyek pemecah ombak di Desa Likupang II, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara.

Hakim menilai, Vonnie terbukti melawan hukum dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Vonnie terbukti melakukan dakwaan pertama (primer) Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor Tahun 2001.

Baca juga: Pertamina: Kebakaran Tangki Kilang Cilacap Telah Dipadamkan

Atas perbuatannya tersebut, Vonnie divonis empat tahun penjara dengan denda Rp 200 juta.

Jika tidak bisa membayar denda, Vonnie harus menggantinya dengan kurungan dua bulan.

"Selain itu terdakwa diminta mengganti kerugian negara sebesar Rp 3.210.768.182," kata Ketua Majelis Hakim Dajamludin Ismail dalam pembacaan putusan, Jumat (12/11/2021).

Terkait putusan ini, Penasehat Hukum Vonnie, Stevie Da Costa mengatakan, pihaknya menghargai putusan yang telah ditetapkan.

"Karena kami tidak bisa menafsirkan putusan yang telah dibaca oleh majelis hakim," kata Stevie saat dikonfirmasi Kompas.com lewat pesan singkat, Minggu (14/11/2021).

Ditanya apakah akan melakukan upaya hukum pascaputusan tersebut, kata Stevie, nanti akan dibicarakan dulu dengan kliennya.

"Untuk selanjutnya apakah kami akan melakukan upaya hukum, itu akan kami musyawarahkan juga dengan kline kami," sebut dia.

Di sisi lain, Stevie mengaku, menyesali keputusan majelis hakim karena menyampingkan niat baik klinenya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com