"Apalagi kerugian negara sudah tidak ada, sudah dikembalikan kline kami. Malahan masih ada diperitungkan karena pengembalian melebihi," ungkap dia.
"Selain itu, terdakwa juga saat ini sakit-sakitan. Sudah berapa kali masuk rumah sakit, malahan waktu kemarin sempat mati suri," tutur Stevie.
Stevie menyebutkan, dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), terdakwa hanya ditutut 2 tahun.
Menurut dia, tuntutan 2 tahun yang dilayangkan JPU sesuai fakta sidang.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Mantan Bupati Minahasa Utara Ditangkap di Jakarta
"Kerugian negara juga sudah nol, malah ada plus. Pada putusan juga dipertimbangkan bahwa apabila ada kelebihan maka akan dikembalikan," ujar dia.
"Setelah putusan diberikan waktu tujuh hari, nanti akan dibicarakan tim kuasa hukum dengan kline kami terkait langkah selanjutnya," ujar dia.
Vonnie ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 16 Maret 2021.
Vonnie telah mengembalikan Rp 4,2 miliar kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) berdasarkan inisiatif sendiri, Rabu (17/3/2021).
Setelah ditetapkan tersangka, Vonnie lewat penasehat hukumnya melakukan gugatan lewat praperadilan ke Pengadilan Negeri Manado.
Namun, gugatan praperdailan yang diajukan Vonnie ditolak Pengadilan Negeri Manado pada Senin (19/4/2021).
Dalam kasus ini, penyidik Kejati Sulut sebelumnya telah menyeret Alexander Panambunan (50) yang merupakan adik dari Vonnie Anneke Panambunan.
Namun, lebih dulu terseret dalam kasus ini yakni RT alias Rosa, eks Kepala BPBD yang saat ditahan menjabat Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Minahasa Utara selaku kuasa pengguna anggaran (KPA).
Kemudian, SHS alias Steven selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dan RM alias Robby, selaku pelaksana pekerjaan yang juga merupakan Direktur PT Manguni Makasiouw Minahasa (MMM).
Selanjutnya JT, yang saat itu menjabat Direktur Tanggap Darurat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Mereka ini telah diputus bersalah oleh pengadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.