Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Bupati Minahasa Utara Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Proyek Pemecah Ombak

Kompas.com - 14/11/2021, 12:26 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

 

"Apalagi kerugian negara sudah tidak ada, sudah dikembalikan kline kami. Malahan masih ada diperitungkan karena pengembalian melebihi," ungkap dia.

"Selain itu, terdakwa juga saat ini sakit-sakitan. Sudah berapa kali masuk rumah sakit, malahan waktu kemarin sempat mati suri," tutur Stevie.

Stevie menyebutkan, dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), terdakwa hanya ditutut 2 tahun.

Menurut dia, tuntutan 2 tahun yang dilayangkan JPU sesuai fakta sidang.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Mantan Bupati Minahasa Utara Ditangkap di Jakarta

"Kerugian negara juga sudah nol, malah ada plus. Pada putusan juga dipertimbangkan bahwa apabila ada kelebihan maka akan dikembalikan," ujar dia.

"Setelah putusan diberikan waktu tujuh hari, nanti akan dibicarakan tim kuasa hukum dengan kline kami terkait langkah selanjutnya," ujar dia.

Vonnie ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 16 Maret 2021.

Vonnie telah mengembalikan Rp 4,2 miliar kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) berdasarkan inisiatif sendiri, Rabu (17/3/2021).

Setelah ditetapkan tersangka, Vonnie lewat penasehat hukumnya melakukan gugatan lewat praperadilan ke Pengadilan Negeri Manado.

Namun, gugatan praperdailan yang diajukan Vonnie ditolak Pengadilan Negeri Manado pada Senin (19/4/2021).

Dalam kasus ini, penyidik Kejati Sulut sebelumnya telah menyeret Alexander Panambunan (50) yang merupakan adik dari Vonnie Anneke Panambunan.

Namun, lebih dulu terseret dalam kasus ini yakni RT alias Rosa, eks Kepala BPBD yang saat ditahan menjabat Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Minahasa Utara selaku kuasa pengguna anggaran (KPA).

Kemudian, SHS alias Steven selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dan RM alias Robby, selaku pelaksana pekerjaan yang juga merupakan Direktur PT Manguni Makasiouw Minahasa (MMM).

Selanjutnya JT, yang saat itu menjabat Direktur Tanggap Darurat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Mereka ini telah diputus bersalah oleh pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com