Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Penyuap Bupati Nonaktif Nganjuk Divonis 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 08/11/2021, 19:31 WIB
Usman Hadi ,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

NGANJUK, KOMPAS.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada empat camat nonaktif dan seorang bekas camat di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Kelima terdakwa tersebut yakni Camat nonaktif Pace Dupriono, Camat nonaktif Tanjunganom Edie Srianto, Camat nonaktif Berbek Harianto, Camat nonaktif Loceret Bambang Subagio, dan Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo.

Dalam persidangan pembacaan putusan yang berlangsung hari ini, kelima terdakwa dinyatakan terbukti menyuap Bupati nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidayat.

Baca juga: Putra Vanessa Angel Akan Jalani CT Scan di RSUD Kertosono Nganjuk

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth mengatakan, dalam persidangan tersebut terdakwa Dupriono, Edie Srianto, dan Tri Basuki Widodo terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

“Dan dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama dua tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa, dan pidana denda masing-masing sebesar Rp 100.000.000 subsider enam bulan kurungan, serta dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,” jelas Nophy kepada wartawan di Nganjuk, Senin (8/11/2021).

Sedangkan untuk terdakwa Harianto dan Bambang Subagio terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dan dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama dua tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa, dan pidana denda masing-masing sebesar Rp 100.000.000 subsider enam bulan kurungan serta dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,” tutur Nophy.

Baca juga: Ada Penipu Catut Identitas Kasi Intel Kejari Nganjuk, Minta Uang ke Kepala Sekolah

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Regional
30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Regional
Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Regional
Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com