MANADO, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado menjatuhi vonis 4 tahun penjara terhadap mantan Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan dalam kasus proyek pemecah ombak.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Djamaludin Ismail menyatakan, Vonnie bersalah dalam perkara proyek pemecah ombak di Desa Likupang II, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara.
Hakim menilai, Vonnie terbukti melawan hukum dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Vonnie terbukti melakukan dakwaan pertama (primer) Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor Tahun 2001.
Baca juga: Pertamina: Kebakaran Tangki Kilang Cilacap Telah Dipadamkan
Atas perbuatannya tersebut, Vonnie divonis empat tahun penjara dengan denda Rp 200 juta.
Jika tidak bisa membayar denda, Vonnie harus menggantinya dengan kurungan dua bulan.
"Selain itu terdakwa diminta mengganti kerugian negara sebesar Rp 3.210.768.182," kata Ketua Majelis Hakim Dajamludin Ismail dalam pembacaan putusan, Jumat (12/11/2021).
Terkait putusan ini, Penasehat Hukum Vonnie, Stevie Da Costa mengatakan, pihaknya menghargai putusan yang telah ditetapkan.
"Karena kami tidak bisa menafsirkan putusan yang telah dibaca oleh majelis hakim," kata Stevie saat dikonfirmasi Kompas.com lewat pesan singkat, Minggu (14/11/2021).
Ditanya apakah akan melakukan upaya hukum pascaputusan tersebut, kata Stevie, nanti akan dibicarakan dulu dengan kliennya.
"Untuk selanjutnya apakah kami akan melakukan upaya hukum, itu akan kami musyawarahkan juga dengan kline kami," sebut dia.
Di sisi lain, Stevie mengaku, menyesali keputusan majelis hakim karena menyampingkan niat baik klinenya.