Salin Artikel

Dituntut 10 Tahun, Bandar Narkoba di Ketapang Hanya Divonis 2 Tahun Penjara

KETAPANG, KOMPAS.com – Seorang terdakwa kasus kepemilikan dan peredaran narkoba, Riduan alias Endok, divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Senin (15/11/2021).

Vonis tersebut dianggap tidak sesuai karena Kejaksaan Negeri Ketapang menuntut hukuman 10 tahun penjara.

“Kami akan melakukan upaya hukum banding terkait putusan majelis hakim terhadap terdakwa Riduan. Kita banding, karena putusannya jauh di bawah dari tuntutan jaksa penuntut umum," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang Alamsyah melalui Kasi Intel Fajar Yulianto saat dihubungi, Rabu (17/11/2021).

Fajar menjelaskan, dari hasil penyelidikan, terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Namun, lanjut Fajar, menurut majelis hakim terdakwa hanya terbukti melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

"Tuntutan kita 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara, namun putusan hakim hanya 2 tahun," ucap Fajar.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Ketapang Bagus Raditya Wiradana mengatakan, putusan vonis tersebut sudah sesuai dengan berbagai pertimbangan berdasarkan fakta-fakta yang didapat dalam persidangan.

"Fakta-fakta dalam persidangan terbukti bahwa terdakwa memang sebagai penyalah guna narkoba untuk diri sendiri," ucap Bagus.

Bagus menjelaskan, jaksa penuntut umum memberikan tiga dakwaan alternatif, yakni Pasal 114 sebagai pengedar atau penjual, Pasal 112 ayat 2 yaitu menguasai atau memiliki, dan Pasal 127 ayat 1 sebagai pengguna untuk diri sendiri.

"Dalam fakta persidangan, majelis hakim berpendapat yang dapat dipertanggungjawabkan terdakwa adalah alternatif, Pasal ketiga 127 ayat 1 huruf a yaitu sebagai pengguna untuk diri sendiri," tutur Bagus.

Sebagai informasi, terdakwa Riduan ditangkap polisi di rumahnya di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Rabu (23/6/2021) sekitar pukul 00.10 WIB.

Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti 30 plastik klip narkotika jenis sabu dengan total berat 69,1 gram, satu kantong plastik berisi 4 butir pil ekstasi, dan satu alat isap sabu.

Selain itu, Riduan merupakan residivis dengan kasus yang sama.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/17/142236478/dituntut-10-tahun-bandar-narkoba-di-ketapang-hanya-divonis-2-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke