JEMBER, KOMPAS.com – Warga Desa Glundengan, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang tergabung dalam Forum Gabungan (Forgab) Masyarakat membuat petisi menolak kepala desa yang terjerat kasus narkotika menjabat lagi.
Kades dengan inisial HH tersebut sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jember.
HH divonis delapan bulan penjara karena terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu. Sementara, masa jabatan kades tersebut masih kurang empat tahun.
Forgab tersebut terdiri dari gabungan para pengasuh ponpes, para pengelola pendidikan, pengurus takmir masjid, tokoh politik, dan tokoh masyarakat, Desa Glundengan.
Koordinator Forgab Zainal Arifin mengatakan, pihaknya menolak kades nonaktif HH menjabat lagi sebagai kepala desa. HH dinilai telah mencemarkan nama baik desa dan tokoh masyarakat setempat yang mendukungnya.
“Kami memohon kepada bupati agar memberhentikan kades tersebut secara definitif,” kata Zainal kepada Kompas.com via telepon, Kamis (11/11/2021).
Ia mengatakan, petisi itu merupakan gerakan moral. Zainal menyebut, kepala desa sempat membuat kebijakan yang asal-asalan. Ia menduga hal itu dampak dari penggunaan narkoba.
Salah satu contoh kebijakan itu, kata Zainal, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang mendapat SK dari bupati, diberhentikan secara sepihak oleh Kades HH. Lalu, HH mengangkat Ketua BPD baru.
“Ketua definitif tidak berkutik, orang yang baru tidak bergerak karena merasa dirinya illegal,” kata dia.
Kades HH juga terlibat kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Saat itu, HH mengundang para pemilik sound system untuk mengikuti acara battle sound.
“Ada juga papan proyek fiktif di desa kami,” papar dia.
Petisi penolakan Kades HH menjabat lagi itu diserahkan perwakilan masyarakat kepada Komisi A DPRD Jember. Mereka berharap mendapat dukungan terkait petisi itu.