Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Minta Bupati Jember Pecat Kades yang Divonis 8 Bulan Penjara karena Narkoba

Kompas.com - 11/11/2021, 21:23 WIB
Bagus Supriadi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Warga Desa Glundengan, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang tergabung dalam Forum Gabungan (Forgab) Masyarakat membuat petisi menolak kepala desa yang terjerat kasus narkotika menjabat lagi.

Kades dengan inisial HH tersebut sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jember.

HH divonis delapan bulan penjara karena terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu. Sementara, masa jabatan kades tersebut masih kurang empat tahun.

Forgab tersebut terdiri dari gabungan para pengasuh ponpes, para pengelola pendidikan, pengurus takmir masjid, tokoh politik, dan tokoh masyarakat, Desa Glundengan.

Koordinator Forgab Zainal Arifin mengatakan, pihaknya menolak kades nonaktif HH menjabat lagi sebagai kepala desa. HH dinilai telah mencemarkan nama baik desa dan tokoh masyarakat setempat yang mendukungnya.

“Kami memohon kepada bupati agar memberhentikan kades tersebut secara definitif,” kata Zainal kepada Kompas.com via telepon, Kamis (11/11/2021).

Baca juga: Rp 5 Miliar untuk Bangun Sarana Lapangan Golf Dikritik, Bupati: Ini Kebanggaan Jember, Tidak Semua Kabupaten Punya

Ia mengatakan, petisi itu merupakan gerakan moral. Zainal menyebut, kepala desa sempat membuat kebijakan yang asal-asalan. Ia menduga hal itu dampak dari penggunaan narkoba.

Salah satu contoh kebijakan itu, kata Zainal, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang mendapat SK dari bupati, diberhentikan secara sepihak oleh Kades HH. Lalu, HH mengangkat Ketua BPD baru.

“Ketua definitif tidak berkutik, orang yang baru tidak bergerak karena merasa dirinya illegal,” kata dia.

Kades HH juga terlibat kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Saat itu, HH mengundang para pemilik sound system untuk mengikuti acara battle sound.

“Ada juga papan proyek fiktif di desa kami,” papar dia.

Petisi penolakan Kades HH menjabat lagi itu diserahkan perwakilan masyarakat kepada Komisi A DPRD Jember. Mereka berharap mendapat dukungan terkait petisi itu.

 

Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Jember Kholil Asy’ari menambahkan, Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang tentang Desa disebutkan kepala desa bisa diberhentikan karena masa jabatannya sudah habis. Kedua, karena tidak bisa menjalankan tugas selama enam bulan berturut-turut.

“Kalau selesai masa hukuman, bisa lebih enam bulan,” ujar dia.

Komisi A DPRD Jember akan menggelar rapat untuk memberikan rekomendasi kepada bupati tentang petisi warga Glundengan tersebut. Hal ini dilakukan karena kewenangan memberhentikan kepala desa berada di tangan bupati.

Baca juga: PPP Jember Bergejolak, 25 Pengurus PAC Gelar Deklarasi Tandingan Dukung Ketua DPC

“Itu pun melalui aturan dan mekanisme yang ada,” kata Kholil.

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember memvonis empat kepala desa yang mengkonsumsi narkotika selama 8 bulan penjara pada Senin (8/11/2021).

Keempat kades itu adalah Kades Wonojati MM, Kades Tempurejo MA, Kades Tamansari S, dan Kades Glundengan HH.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com