Salin Artikel

Warga Minta Bupati Jember Pecat Kades yang Divonis 8 Bulan Penjara karena Narkoba

Kades dengan inisial HH tersebut sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jember.

HH divonis delapan bulan penjara karena terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu. Sementara, masa jabatan kades tersebut masih kurang empat tahun.

Forgab tersebut terdiri dari gabungan para pengasuh ponpes, para pengelola pendidikan, pengurus takmir masjid, tokoh politik, dan tokoh masyarakat, Desa Glundengan.

Koordinator Forgab Zainal Arifin mengatakan, pihaknya menolak kades nonaktif HH menjabat lagi sebagai kepala desa. HH dinilai telah mencemarkan nama baik desa dan tokoh masyarakat setempat yang mendukungnya.

“Kami memohon kepada bupati agar memberhentikan kades tersebut secara definitif,” kata Zainal kepada Kompas.com via telepon, Kamis (11/11/2021).

Ia mengatakan, petisi itu merupakan gerakan moral. Zainal menyebut, kepala desa sempat membuat kebijakan yang asal-asalan. Ia menduga hal itu dampak dari penggunaan narkoba.

Salah satu contoh kebijakan itu, kata Zainal, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang mendapat SK dari bupati, diberhentikan secara sepihak oleh Kades HH. Lalu, HH mengangkat Ketua BPD baru.

“Ketua definitif tidak berkutik, orang yang baru tidak bergerak karena merasa dirinya illegal,” kata dia.

Kades HH juga terlibat kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Saat itu, HH mengundang para pemilik sound system untuk mengikuti acara battle sound.

“Ada juga papan proyek fiktif di desa kami,” papar dia.

Petisi penolakan Kades HH menjabat lagi itu diserahkan perwakilan masyarakat kepada Komisi A DPRD Jember. Mereka berharap mendapat dukungan terkait petisi itu.


Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Jember Kholil Asy’ari menambahkan, Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang tentang Desa disebutkan kepala desa bisa diberhentikan karena masa jabatannya sudah habis. Kedua, karena tidak bisa menjalankan tugas selama enam bulan berturut-turut.

“Kalau selesai masa hukuman, bisa lebih enam bulan,” ujar dia.

Komisi A DPRD Jember akan menggelar rapat untuk memberikan rekomendasi kepada bupati tentang petisi warga Glundengan tersebut. Hal ini dilakukan karena kewenangan memberhentikan kepala desa berada di tangan bupati.

“Itu pun melalui aturan dan mekanisme yang ada,” kata Kholil.

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember memvonis empat kepala desa yang mengkonsumsi narkotika selama 8 bulan penjara pada Senin (8/11/2021).

Keempat kades itu adalah Kades Wonojati MM, Kades Tempurejo MA, Kades Tamansari S, dan Kades Glundengan HH.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/11/212325278/warga-minta-bupati-jember-pecat-kades-yang-divonis-8-bulan-penjara-karena

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke