Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Jember Kholil Asy’ari menambahkan, Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang tentang Desa disebutkan kepala desa bisa diberhentikan karena masa jabatannya sudah habis. Kedua, karena tidak bisa menjalankan tugas selama enam bulan berturut-turut.
“Kalau selesai masa hukuman, bisa lebih enam bulan,” ujar dia.
Komisi A DPRD Jember akan menggelar rapat untuk memberikan rekomendasi kepada bupati tentang petisi warga Glundengan tersebut. Hal ini dilakukan karena kewenangan memberhentikan kepala desa berada di tangan bupati.
Baca juga: PPP Jember Bergejolak, 25 Pengurus PAC Gelar Deklarasi Tandingan Dukung Ketua DPC
“Itu pun melalui aturan dan mekanisme yang ada,” kata Kholil.
Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember memvonis empat kepala desa yang mengkonsumsi narkotika selama 8 bulan penjara pada Senin (8/11/2021).
Keempat kades itu adalah Kades Wonojati MM, Kades Tempurejo MA, Kades Tamansari S, dan Kades Glundengan HH.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.