Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMP DIY 2022 Diumumkan Minggu Ini, Buruh Tetap Tolak

Kompas.com - 17/11/2021, 17:06 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Khairina

Tim Redaksi

 

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 pada minggu ini.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Aria Nugrahadi menyampaikan, UMP 2022 akan diumumkan pada minggu ini.

Tetapi, dirinya enggan mengungkapkan apakah UMP 2022 DIY mengalami kenaikan atau tidak.

"Rapat dalam minggu ini, sesuai dengan PP paling lambat tanggal 21. Karena tanggal 21 November ini jatuh pada hari Minggu, maka diumumkan pada hari kerja," ujarnya sat dihubungi wartawan, Rabu (17/11/2021).

Baca juga: Tak Ada Kenaikan, UMP Sulut 2022 Tetap Rp 3,3 Juta

Disinggung soal kemungkinan UMP 2022 di DIY naik 4 persen berdasarkan simulasi dari Kemenaker, dirinya enggan menanggapinya lebih lanjut.

"Ya itu kan simulasinya. Ya kita lihat saja nanti penetapannya," ujar dia.

Aria menyampaikan penetapan UMP 2022 berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja PP 36.

"UU Cipta kerja PP 36. Kalau angka nanti ikut keputusan saja kalau dewan pengupahan itu kan tidak mempunyai kewenangan untuk mengumumkan," kata dia.

Saat ini, Pemerintah DIY menunggu rekomendasi dari dewan pengupahan kabupaten dan kota, melalui bupati dan walikota.

"Semuanya rekomendasinya sembari menunggu rekomendasi juga dari dewan pengupahan kabupaten kota, melalui bupati dan wali kota sekaligus bisa kita rumuskan dan ditetapkan UMP dan UMK-nya," kata dia.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji menilai bahwa penentuan upah pada tahun ini lebih terukur jika dibanding dengan tahun-tahun sebelumnya.

"Yang mengatur aturan menghitung UMP dari Kemenaker, saya kira sekarang ini sudah dapat kepastian negosiasi tentang besar kecilnya UMP sudah tidak debat kusir lagi. Dulu itu satu (buruh) ingin naik setinggi-tingginya yang satu serendah-rendahnya (pengusaha),gubernur susah menentukan," kata dia.

Sedangkan sekarang ini aturan sudah jelas, yang menentukan UMP tergantung dari daerah masing-masing. Apakah daerah bisa mengendalikan inflasi atau bisa menumbuhkan ekonomi.

"Kau daerahnya tidak bisa menumbuhkan ekonomi ya UMP-nya kecil, itu bagian dari kesertaan para pekerja dan pengusaha. Kalau pekerja dan pengusaha bisa menaikkan ekonomi berarti ada kenaikan," katanya.

Baca juga: Perekonomian Lokal Tumbuh 4 Persen, Pemprov DIY Janjikan Kenaikan UMP pada 2022

Menurut Aji, pertumbuhan ekonomi DIY pada triwulan terakhir tumbuh sekitar 4 persen. Dengan kondisi ini, menurut dia, dapat meningkatkan UMP DIY.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Keluarga Dokter Wisnu Titip Surat untuk Presiden Jokowi, Minta Bantuan Pencarian

Saat Keluarga Dokter Wisnu Titip Surat untuk Presiden Jokowi, Minta Bantuan Pencarian

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan

Regional
Mantan Walkot Tangerang Maju sebagai Calon Gubernur Banten

Mantan Walkot Tangerang Maju sebagai Calon Gubernur Banten

Regional
Jumlah Pengangguran di Banten Tertinggi se-Indonesia

Jumlah Pengangguran di Banten Tertinggi se-Indonesia

Regional
Konten Judi 'Online' dan Hoaks Pemilu Terdeteksi, Kapolda Lampung: Akun Palsu Cari Keuntungan Trafik

Konten Judi "Online" dan Hoaks Pemilu Terdeteksi, Kapolda Lampung: Akun Palsu Cari Keuntungan Trafik

Regional
Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Regional
Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Regional
Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Regional
Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Regional
Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program 'Sekolah Sisan Ngaji'

Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program "Sekolah Sisan Ngaji"

Regional
Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Regional
Pejabat DKP Banten Ditetapkan Tersangka Korupsi Breakwater Cituis

Pejabat DKP Banten Ditetapkan Tersangka Korupsi Breakwater Cituis

Regional
Ambil Formulir Pendaftaran PDI-P, Ketua DPRD Banyumas Siap Maju Pilkada Lagi

Ambil Formulir Pendaftaran PDI-P, Ketua DPRD Banyumas Siap Maju Pilkada Lagi

Regional
Viral, Video Anggota Satpol PP Makassar Dipukul Saat Razia 'Manusia Silver'

Viral, Video Anggota Satpol PP Makassar Dipukul Saat Razia "Manusia Silver"

Regional
Sepekan Banjir Rob Sayung Demak, 273 Hektar Sawah Terancam Gagal Panen

Sepekan Banjir Rob Sayung Demak, 273 Hektar Sawah Terancam Gagal Panen

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com