Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UGM Bentuk Tim Usut Dugaan Pelecehan Eks Anggota LAMRI

Kompas.com - 15/11/2021, 15:44 WIB
Wijaya Kusuma,
Dony Aprian

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Universitas Gadjah Mada (UGM) membentuk tim untuk mendalami pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh AS, mahasiswa magister Ilmu Sejarah Fakultas Ilmu Budaya (FIB).

"Jadi beberapa waktu lalu kami mendengar pertama kali dari media sosial," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Universitas Gadjah Mada (UGM) Iva Ariani saat dihubungi, Senin (15/11/2021).

Iva menyampaikan Fakultas Ilmu Budaya (FIB) mendapatkan laporan dugaan pelecehan seksual tersebut dari Laskar Mahasiswa Republik Indonesia (LAMRI).

Baca juga: Viral, LAMRI Surabaya Pecat Anggota karena Terlibat Kekerasan Seksual, 5 Perempuan Disebut Jadi Korban

Kemudian FIB menindaklanjuti dengan mengirimkan surat aduan ke Unit Layanan Terpadu (ULT) khusus penanganan kekerasan seksual.

Surat aduan dari FIB tersebut langsung ditindaklanjuti dengan dibahas dalam rapat pimpinan.

"Karena waktu membuat pelaporan dari FIB itu identitas penyintas juga belum punya dan lain sebagainya, kemudian kita belum bisa memproses sesuai dengan yang ada di-SOP-nya ULT. Jadi kita meminta FIB untuk mendalami kasus itu," ucapnya.

Wakil Rektor sudah mengirimkan surat ke Dekan FIB UGM untuk mendalami kasus tersebut.

Laporan hasil dari pendalaman itu nantinya dikirimkan ke Universitas Gadjah Mada (UGM).

"Untuk mendalami itu kan istilahnya membuat tim. Di dalam suratnya itu diminta membuat tim untuk mengkaji dan mendalami, jadi sekarang ini prosesnya di sana," ungkapnya.

Baca juga: LAMRI Surabaya Buka Hotline Pengaduan Aksi Kekerasan dan Pelecehan Seksual oleh Mantan Anggotanya

Tim dari FIB tersebut akan menggali keterangan dari saksi-saksi terkait dugaan pelecehan tersebut.

"Pastikan untuk mengkaji itu, pendalaman itu bagaimana kasusnya, kejadianya di mana, siapa penyintasnya. Untuk membuktikan apakah benar yang terjadi seperti itu," tuturnya.

"Universitas Gadjah Mada juga memberikan fasilitas, kalau perlu mengajak tim psikologi  mana pun untuk mengkaji dan mendalami itu," imbuhnya.

Iva memastikan, UGM akan menindak tegas seluruh civitas akademika yang memang terbukti melakukan pelanggaran.

Sanksi yang diberikan sesuai dengan peraturan tata perilaku mahasiswa UGM dan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.

"UGM kan juga punya peraturan tata prilaku mahasiswa, sebelum peraturan menteri itu ada, kita punya acuan tata prilaku mahasiswa. Tapi kita pasti mengacu juga pada peraturan kementerian," tuturnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Regional
Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Regional
Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com