Salin Artikel

UGM Bentuk Tim Usut Dugaan Pelecehan Eks Anggota LAMRI

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Universitas Gadjah Mada (UGM) membentuk tim untuk mendalami pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh AS, mahasiswa magister Ilmu Sejarah Fakultas Ilmu Budaya (FIB).

"Jadi beberapa waktu lalu kami mendengar pertama kali dari media sosial," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Universitas Gadjah Mada (UGM) Iva Ariani saat dihubungi, Senin (15/11/2021).

Iva menyampaikan Fakultas Ilmu Budaya (FIB) mendapatkan laporan dugaan pelecehan seksual tersebut dari Laskar Mahasiswa Republik Indonesia (LAMRI).

Kemudian FIB menindaklanjuti dengan mengirimkan surat aduan ke Unit Layanan Terpadu (ULT) khusus penanganan kekerasan seksual.

Surat aduan dari FIB tersebut langsung ditindaklanjuti dengan dibahas dalam rapat pimpinan.

"Karena waktu membuat pelaporan dari FIB itu identitas penyintas juga belum punya dan lain sebagainya, kemudian kita belum bisa memproses sesuai dengan yang ada di-SOP-nya ULT. Jadi kita meminta FIB untuk mendalami kasus itu," ucapnya.

Wakil Rektor sudah mengirimkan surat ke Dekan FIB UGM untuk mendalami kasus tersebut.

Laporan hasil dari pendalaman itu nantinya dikirimkan ke Universitas Gadjah Mada (UGM).

"Untuk mendalami itu kan istilahnya membuat tim. Di dalam suratnya itu diminta membuat tim untuk mengkaji dan mendalami, jadi sekarang ini prosesnya di sana," ungkapnya.

Tim dari FIB tersebut akan menggali keterangan dari saksi-saksi terkait dugaan pelecehan tersebut.

"Pastikan untuk mengkaji itu, pendalaman itu bagaimana kasusnya, kejadianya di mana, siapa penyintasnya. Untuk membuktikan apakah benar yang terjadi seperti itu," tuturnya.

"Universitas Gadjah Mada juga memberikan fasilitas, kalau perlu mengajak tim psikologi  mana pun untuk mengkaji dan mendalami itu," imbuhnya.

Iva memastikan, UGM akan menindak tegas seluruh civitas akademika yang memang terbukti melakukan pelanggaran.

Sanksi yang diberikan sesuai dengan peraturan tata perilaku mahasiswa UGM dan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.

"UGM kan juga punya peraturan tata prilaku mahasiswa, sebelum peraturan menteri itu ada, kita punya acuan tata prilaku mahasiswa. Tapi kita pasti mengacu juga pada peraturan kementerian," tuturnya.

Iva menerangkan, UGM punya komitmen kuat terkait dengan penanganan tindakan kekerasan dan pelecehan seksual. Bahkan sebelum Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021, UGM sudah membuat Surat Keputusan Rektor Nomor 1 tahun 2020 tentang penangganan tindakan kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan kampus.

"Itu sudah berjalan, ada beberapa yang sudah kita tindak tegas dari laporan semenjak 2020 itu. Ada beberapa yang sudah terproses dan mendapatkan sanksi tegas," ucapnya.

Menurut Iva, UGM fokus dan konsen terhadap penanganan tindak kekerasan serta pelecehan seksual. Terutama UGM konsen pada memberikan perlindungan pada penyintas.

Apa pun yang dibutuhkan penyintas, lanjut Iva, akan didukung UGM dalam upaya penanganan awal, sembari tim komite etik bekerja untuk mengkaji.

"Begitu ada pelaporan, maka ULT selama tiga hari pertama itu akan melakukan asesmen terhadap kebutuhan penyintas, misalnya perlu penanganan psikologi, atau kesehatan kita akan siapkan. Perlu jaminan keamanan UGM juga menyiapkan rumah aman, kalau butuh tim hukum, tim hukum UGM siap mendampingi," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, sebuah unggahan berisi pernyataan sikap dan pemberitahuan kepada publik yang dikeluarkan Laskar Mahasiswa Republik Indonesia (LAMRI) Surabaya viral di media sosial, Selasa (2/10/2021).

Unggahan @lamrisurabaya itu beberapa slide unggahan yang menjelaskan sikap organisasi memberhentikan keanggotaan seorang anggota laki-laki berinisial AS sebagai anggota LAMRI sejak 2018.

Alasan pemberhentian karena AS terlibat aksi kekerasan seksual kepada lima remaja perempuan pada periode 2014 hingga 2021.

Unggahan tersebut menjelaskan rinci dari waktu, lokasi, dan kronologi pelecehan dan kekerasan seksual yang dilakukan AS, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan LAMRI kepada empat korban.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/15/154415478/ugm-bentuk-tim-usut-dugaan-pelecehan-eks-anggota-lamri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke