SURABAYA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial AS diberhentikan dari anggota Laskar Mahasiswa Republik Indonesia (LAMRI) Surabaya karena diduga melakukan kekerasan seksual kepada lima orang remaja perempuan.
Setelah melakukan pemeriksaan kepada empat korban, LAMRI mendapatkan kronologi dari aksi dugaan kekerasan yang dilakukan AS.
Modusnya yakni AS membantu korban mengerjakan tugas, satu korban lain diajak menjadi teman curhat.
Kemudian modus kepada dua korban lainnya ialah melakukan diskusi sambil pesta minuman keras.
Kasus mencuat setelah unggahan dari akun @lamrisurabaya, viral di media sosial pada Selasa (2/11/2021).
Unggahan itu menyebutkan bahwa AS yang merupakan anggota LAMRI sejak 2018 resmi diberhentikan.
AS disebut telah melakukan kekerasan seksual kepada lima korban dalam periode 2014-2021.
Unggahan tersebut juga merinci bagaimana kronologi AS melakukan kekerasan seksual kepada korbannya.
Baca juga: LAMRI Surabaya Buka Hotline Pengaduan Aksi Kekerasan dan Pelecehan Seksual oleh Mantan Anggotanya
Empat korban yang sudah memberi keterangan kepada LAMRI mengaku mengalami trauma psikis.
Selain itu, salah satu korban mengalami infeksi saluran kencing.
Dampak yang dirasakan korban ini juga diunggah dalam media sosial LAMRI.
LAMRI pun menyatakan siap memfasilitasi para korban yang ingin melaporkan kejadian kepada kepolisian.
Baca juga: Dorong Pemulihan Ekonomi dan Kesejahteraan UMKM, Pemkot Surabaya Akan Kolaborasi dengan Hipmi