Saat saksi datang, pelaku RA sedang membuat tulisan "Jokowi is"degan menggunakan cat piox hitam.
Melihat saksi datang, kedua pelaku langsung kabur dengan menggunakan sepeda motor. Namun, keduanya terjatuh hingga akhirnya diamankan.
"Dari sana akhirnya saksi dan rekannya ini mengamankan kedua pelaku dan barang bukti, serta membawa mereka ke Polsek Lubuk Baja," ungkapnya.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Komplotan Wanita Pencuri Motor di Padang
Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata para pelaku baru saja kembali dari menyaksikan perhelatan musik punk dan diduga dalam keadaan mabuk.
Usai menangkap dua pelaku tersebut, polisi kemudian menangkap keempat rekan pelaku, NP, GS, IK, dan AL.
Saat dilakukan pemeriksaan, dua dari empat pelaku yang diamankan tersebut positif mengonsumsi narkotika.
"Dari keempat orang yang diamankan ini, dua di antaranya positif menggunakan narkotika. Namun, saat ini keempat orang lainnya ini masih berstatus sebagai saksi," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 6 ayat 1 huruf k Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dengan ancaman pidana kurungan 3 bulan dan denda Rp 25 juta.
Baca juga: Pengakuan Remaja 18 Tahun Bunuh Pacarnya yang Hamil 8 Bulan: Kesal Sering Disuruh
(Penulis : Kontributor Batam, Hadi Maulana | Editor : Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.