SERANG, KOMPAS.com - Gubernur Banten Wahidin Halim menegaskan akan tetap mengikuti aturan pemerintah pusat soal penetapan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022.
Meskipun, serikat buruh meminta adanya kenaikan UMP Banten untuk tahun depan sebesar 8,9 persen.
"Besaran UMP diatur oleh menteri berdasarkan masukan dari Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dan buruh. Jadi, daerah tidak bisa menentukan," ujar Wahidin kepada wartawan di rumah dinasnya, Selasa (9/11/2021).
Baca juga: Ribuan Buruh di Banten Gelar Unjuk Rasa, Ini yang Diminta
Dijelaskan Wahidin, penetapan kenaikan UMP 2022 harus mengikuti formulasi mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Itu ada peraturan menteri tenaga kerja. Jadi ditentukan oleh sana (pemerintah pusat). Bahkan, di peraturan Mendagri yang baru kita tidak boleh mengubah-ubah," ujar Wahidin.
Menurut Wahidin, permintaan buruh juga harus melihat kondisi perekonomian saat ini yang masih dihantam pandemi Covid-19.
Baca juga: Data Pribadi 815 Guru Tersebar, Ini Respons Gubernur Banten
Apabila UMP naik, kata Wahidin, para pengusaha akan berbondong-bondong hengkang dari Provinsi Banten ke daerah, bahkan negara lainnya yang lebih murah upah pekerjanya.
"Ya iya nanti pindah ke daerah lain, ke Solo lebih murah. Di negara Bangladesh sudah siap. Afrika sudah dibuka lebih murah (upahnya). Bisa hengkang semua nanti," ucap Wahidin.
Meski begitu, Mantan Wali Kota Tangerang itu memahami adanya permintaan kenaikan UMP oleh para buruh di tengah kondisi sulit saat ini.
Untuk diketahui, UMP Banten tahun 2021 sebesar Rp 2.460.994
Sebelumnya, serikat buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) meminta Gebernur Banten menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2022 sebesar 8,9 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.