SERANG, KOMPAS.com - Ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) meminta adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2022 sebesar 8,9 persen.
Presidium AB3 Dedi Sudarajat mengatakan, aksi unjuk rasa yang dilakukan buruh se-Provinsi Banten ini juga dilakukan untuk menuntut adanya kenaikan Upah Minimun Kabupaten atau Kota (UMK) dan memberlakukan kembali Upah Minimum Sektoral (UMSK).
"Tuntutan kami pertama meminta upah minimum provinsi naik sesuai dengan pertumbuhan ekonomi di Banten, sebesar 8,9 persen," kata Dedi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/11/2021).
Baca juga: Pengungsi Asal Afghanistan Unjuk Rasa di Kantor Kemenkumham NTT, Ini Tuntutannya
Disampaikan Dedi, permintaan kedua yakni adanya kenaikan UMK se-Provinsi Banten tahun 2022 sebesar 13,5 persen.
"Besaran kenaikan UMK itu sesuai dengan hasil survei kebutuhan hidup layak yang sudah dilakukan oleh kita (buruh)," ujar Dedi.
Baca juga: Perjuangan Anak Buruh Tani Raih Cita-cita, Kerap Puasa dan Sisihkan Beasiswa untuk Ternak Kambing
Kemudian, buruh juga meminta UMSK yang sudah dihapus oleh pemerintah agar diberlakukan kembali pada tahun depan.
"Upah sektoral yang dulu sudah disepakati dan sudah direkomendasikan Bupati dan Wali Kota itu bisa diberlakukan tahun 2022," jelas Dedi.
Untuk itu, dia bersama ribuan perwakilan serikat buruh lainnya meminta untuk bertemu Gubernur Banten Wahidin Halim.
Mereka pun melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Banten di Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP3B) Curug, Kota Serang.
Namun, perwakilan buruh saat itu hanya dapat bertemu dengan Asisten Daerah (Asda) II M Yusuf dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Banten (Kadisnakertrans) Al Hamidi.
"Pak Gubernur tadi katanya tidak ada sehingga perwakilan kami bertemu dengan perwakilan Pemprov Banten Asda II sama Pak Kadisnakertrans," kata Dedi.