Menanggapi pleidoi Stella, kuasa hukum klinik LViors Surabaya HK Kosasih mengatakan, klinik kliennya tidak pernah membatasi konsumen untuk mengungkapkan keluhan atau masalah yang dialami pasien, apalagi membungkam.
"Kalau ada keluhan, kami selalu terbuka. Tidak benar kalau kita melakukan pembungkaman," ujar Kosasih usai sidang.
Menurutnya, sebenarnya klinik tidak menghendaki kasus tersebut sampai ke meja hijau, tetapi diselesaikan secara kekeluargaan.
"Justru terdakwa yang menginginkan masalah ini diselesaikan secara hukum, dan memberi opini kepada publik lewat media bahwa dia sebagai korban dalam masalah ini," katanya.
Baca juga: Tes PCR di Riau Kini Gratis, Pasien Tinggal Bawa Rujukan dari Puskesmas atau Klinik
Curhat yang ditulis Stella di media sosial kata dia bukan sekadar curhat, tetapi menyebutkan fakta tidak benar dan menggiring opini publik yang menyebabkan kerugian besar bagi klinik LViors.
"Bukan hanya konsumen yang mendapat perlindungan. Namun, pihak pemberi jasa juga berhak mendapat perlindungan apabila konsumennya menyebabkan kerugian materiil," jelasnya.
Jaksa sebelumnya mendakwa Stella Monica melanggar Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Terdakwa Kasus Jual Beli Plasma Konvalesen Ternyata Anak Mantan Ketua DPRD Surabaya
Dalam surat dakwaan JPU disebutkan, terdakwa telah mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diakses dokumen elektronik, dengan cara mengunggah screenshot percakapan direct message dengan saksi T, M, dan A yang mengarah kepada kegagalan Klinik L'Viors dalam menangani pasiennya.
Kasus yang menjerat Stella Monica tersebut bermula saat dia menjadi pasien Klinik L'Viors Jalan Embong Ploso Nomor 29 Surabaya sejak tanggal 25 Januari 2019 sampai dengan tanggal 19 September 2019.
Tak puas dengan layanan tersebut, Stella Monica mengeluhkan soal layanan kecantikan di Klinik L'Viors ke akun @dewikumala.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.