SURABAYA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus jual beli plasma konvalesen yang juga mantan pegawai kantor pelayanan Palang Merah Indonesia (PMI) Surabaya Yogi Agung Prima Wardana ternyata putra mantan Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana.
Hal itu dibenarkan kuasa hukum Yogi Agung Prima Wardana, Ucok Jimmy Lamhot.
"Betul, klien saya putra mantan Ketua DPRD Surabaya," kata Ucok usai sidang lanjutan perkara jual beli plasma konvalesen di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (28/10/2021).
Wisnu Wardana adalah Ketua DPRD Surabaya periode 2009-2014 dari fraksi Partai Demokrat.
Wisnu Wardhana sedang menjalani masa tahanan. Ia terlibat kasus korupsi pelepasan dua aset berupa tanah dan bangunan milik PT PWU Jatim di Tulungagung dan Kediri pada 2013.
Baca juga: Oknum Pegawai PMI Surabaya yang Terlibat Jual Beli Plasma Konvalesen Dipecat
Saat itu, ia menjabat sebagai manajer aset. Kasus ini adalah rentetan kasus yang sempat memenjarakan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan.
Kasus yang menjerat Yogi
Dalam dakwaan jaksa, Yogi dibantu dua rekannya, Bernadya Anisah Krismaningtyas dan Mohammad Yusuf Efendi. Mereka disebut berkomplot melakukan praktik jual beli plasma konvalesen pada Juli-Agustus.
Saat itu, permintaan plasma konvalesen sedang tinggi karena peningkatan kasus positif Covid-19.
Aksi mereka diendus anggota Diretorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim. Polisi lalu menyamar sebagai keluarga pasien Covid-19 yang membutuhkan plasma konvalesen.
Pada 4 Agustus, polisi menangkap terdakwa Bernadya Anisah Krismaningtyas di Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru, Sidoarjo.