Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Oknum Pegawai PMI Surabaya Jual Beli Plasma Konvalesen, Kuasa Hukum: Itu Bentuk Ucapan Terima Kasih Pasien

Kompas.com - 28/10/2021, 15:56 WIB
Achmad Faizal,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum terdakwa kasus jual beli plasma konvalesen di Surabaya, Yogi Agung Prima Wardana, menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas materi dakwaan jaksa pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (28/10/2021).

Dalam materi eksepsi, Ucok Jimmy Lamhot, kuasa hukum terdakwa menyebut kliennya tidak melakukan jual beli plasma konvalesen.

"Itu bukan jual beli, tapi bentuk ucapan terima kasih pasien," katanya usai sidang, Kamis.

Baca juga: Oknum Pegawai PMI Surabaya yang Terlibat Jual Beli Plasma Konvalesen Dipecat

Menurut Ucok, dakwaan jaksa dalam kasus tersebut kurang cermat dan salah alamat. Untuk itu, dia meminta agar kliennya dibebaskan dari dakwaan jaksa.

"Kami berharap klien kami dibebaskan," ujarnya.

Dalam dakwaan, jaksa menyatakan bahwa Yogi dibantu dua rekannya, Bernadya Anisah Krismaningtyas dan Mohammad Yusuf Efendi berkomplot melakukan praktik jual beli plasma konvalesen saat permintaan plasma konvalesen sedang tinggi untuk pengobatan pasien Covid-19 periode Juli-Agustus lalu.

Oleh terdakwa Yogi, satu kantong plasma konvalesen dijual Rp 2,5 juta hingga Rp 4,5 juta kepada terdakwa Bernadya Anisah Krismaningtyas dan Mohammad Yusuf Efendi.

Keduanya kemudian menjual satu kantong plasma konvalesen kepada pasien dengan harga lebih mahal menjadi Rp 3,5 juta untuk golongan darah O dan Rp 5 juta untuk golongan darah AB.

Baca juga: Oknum Pegawai PMI Surabaya Jual Plasma Konvalesen, 1 Kantong Dijual hingga Rp 5 Juta

Aksi tersebut kemudian diendus anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim yang menyamar sebagai keluarga yang membutuhkan plasma konvalesen.

Pada 4 Agustus 2021, Bernadya Anisah Krismaningtyas ditangkap di Desa Tambakrejo Kecamatan Waru, Sidoarjo.

Sementara dua terdakwa lainnya yakni Mohammad Yusuf Efendi dan Yogi Agung Prima Wardana ditangkap sehari setelahnya di Jalan Jambangan Surabaya.

Oknum pegawai PMI Surabaya tersebut didakwa melanggar pasal 195 Undang-undang RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan jo pasal 55 ayat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

Regional
Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Regional
Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Regional
Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Regional
Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Regional
TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

Regional
Penumpang yang Tusuk Driver 'Maxim' di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film 'Rambo'

Penumpang yang Tusuk Driver "Maxim" di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film "Rambo"

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Regional
Berangkat dari Jakarta, 'Driver' Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Berangkat dari Jakarta, "Driver" Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Regional
Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Regional
Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Regional
Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Regional
Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com