Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Kasus Jual Beli Plasma Konvalesen Ternyata Anak Mantan Ketua DPRD Surabaya

Kompas.com - 28/10/2021, 19:20 WIB
Achmad Faizal,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus jual beli plasma konvalesen yang juga mantan pegawai kantor pelayanan Palang Merah Indonesia (PMI) Surabaya Yogi Agung Prima Wardana ternyata putra mantan Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana.

Hal itu dibenarkan kuasa hukum Yogi Agung Prima Wardana, Ucok Jimmy Lamhot.

"Betul, klien saya putra mantan Ketua DPRD Surabaya," kata Ucok usai sidang lanjutan perkara jual beli plasma konvalesen di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (28/10/2021).

Wisnu Wardana adalah Ketua DPRD Surabaya periode 2009-2014 dari fraksi Partai Demokrat.

Wisnu Wardhana sedang menjalani masa tahanan. Ia terlibat kasus korupsi pelepasan dua aset berupa tanah dan bangunan milik PT PWU Jatim di Tulungagung dan Kediri pada 2013.

Baca juga: Oknum Pegawai PMI Surabaya yang Terlibat Jual Beli Plasma Konvalesen Dipecat

Saat itu, ia menjabat sebagai manajer aset. Kasus ini adalah rentetan kasus yang sempat memenjarakan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan.

Kasus yang menjerat Yogi

Dalam dakwaan jaksa, Yogi dibantu dua rekannya, Bernadya Anisah Krismaningtyas dan Mohammad Yusuf Efendi. Mereka disebut berkomplot melakukan praktik jual beli plasma konvalesen pada Juli-Agustus.

Saat itu, permintaan plasma konvalesen sedang tinggi karena peningkatan kasus positif Covid-19.

Aksi mereka diendus anggota Diretorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim. Polisi lalu menyamar sebagai keluarga pasien Covid-19 yang membutuhkan plasma konvalesen.

Pada 4 Agustus, polisi menangkap terdakwa Bernadya Anisah Krismaningtyas di Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru, Sidoarjo.

 

Sedangkan Yogi dan Yusuf Efendi ditangkap keesokan harinya di Jalan Jambangan, Surabaya.

Yogi yang saat itu berstatus pegawai PMI Surabaya itu didakwa melanggar Pasal 195 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Dalam materi pembelaan atau eksepsi dakwaan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa, Yogi disebut tidak melakukan jual beli plasma konvalesen.

Baca juga: Bantah Oknum Pegawai PMI Surabaya Jual Beli Plasma Konvalesen, Kuasa Hukum: Itu Bentuk Ucapan Terima Kasih Pasien

"Itu bukan jual beli, tapi bentuk ucapan terima kasih pasien. Itu wajar-wajar saja," kata Ucok usai sidang.

Menurut Ucok, dakwaan jaksa dalam kasus tersebut kurang cermat dan salah alamat. Ucok meminta kliennya dibebaskan dari dakwaan jaksa.

"Kami berharap klien kami dibebaskan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com