Salin Artikel

Terdakwa Kasus Jual Beli Plasma Konvalesen Ternyata Anak Mantan Ketua DPRD Surabaya

Hal itu dibenarkan kuasa hukum Yogi Agung Prima Wardana, Ucok Jimmy Lamhot.

"Betul, klien saya putra mantan Ketua DPRD Surabaya," kata Ucok usai sidang lanjutan perkara jual beli plasma konvalesen di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (28/10/2021).

Wisnu Wardana adalah Ketua DPRD Surabaya periode 2009-2014 dari fraksi Partai Demokrat.

Wisnu Wardhana sedang menjalani masa tahanan. Ia terlibat kasus korupsi pelepasan dua aset berupa tanah dan bangunan milik PT PWU Jatim di Tulungagung dan Kediri pada 2013.

Saat itu, ia menjabat sebagai manajer aset. Kasus ini adalah rentetan kasus yang sempat memenjarakan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan.

Kasus yang menjerat Yogi

Dalam dakwaan jaksa, Yogi dibantu dua rekannya, Bernadya Anisah Krismaningtyas dan Mohammad Yusuf Efendi. Mereka disebut berkomplot melakukan praktik jual beli plasma konvalesen pada Juli-Agustus.

Saat itu, permintaan plasma konvalesen sedang tinggi karena peningkatan kasus positif Covid-19.

Aksi mereka diendus anggota Diretorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim. Polisi lalu menyamar sebagai keluarga pasien Covid-19 yang membutuhkan plasma konvalesen.

Pada 4 Agustus, polisi menangkap terdakwa Bernadya Anisah Krismaningtyas di Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru, Sidoarjo.


Sedangkan Yogi dan Yusuf Efendi ditangkap keesokan harinya di Jalan Jambangan, Surabaya.

Yogi yang saat itu berstatus pegawai PMI Surabaya itu didakwa melanggar Pasal 195 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Dalam materi pembelaan atau eksepsi dakwaan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa, Yogi disebut tidak melakukan jual beli plasma konvalesen.

"Itu bukan jual beli, tapi bentuk ucapan terima kasih pasien. Itu wajar-wajar saja," kata Ucok usai sidang.

Menurut Ucok, dakwaan jaksa dalam kasus tersebut kurang cermat dan salah alamat. Ucok meminta kliennya dibebaskan dari dakwaan jaksa.

"Kami berharap klien kami dibebaskan," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/28/192033978/terdakwa-kasus-jual-beli-plasma-konvalesen-ternyata-anak-mantan-ketua-dprd

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke