Sedangkan Yogi dan Yusuf Efendi ditangkap keesokan harinya di Jalan Jambangan, Surabaya.
Yogi yang saat itu berstatus pegawai PMI Surabaya itu didakwa melanggar Pasal 195 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Dalam materi pembelaan atau eksepsi dakwaan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa, Yogi disebut tidak melakukan jual beli plasma konvalesen.
"Itu bukan jual beli, tapi bentuk ucapan terima kasih pasien. Itu wajar-wajar saja," kata Ucok usai sidang.
Menurut Ucok, dakwaan jaksa dalam kasus tersebut kurang cermat dan salah alamat. Ucok meminta kliennya dibebaskan dari dakwaan jaksa.
"Kami berharap klien kami dibebaskan," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.