Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Oknum Pegawai PMI Surabaya Jual Beli Plasma Konvalesen, Kuasa Hukum: Itu Bentuk Ucapan Terima Kasih Pasien

Kompas.com - 28/10/2021, 15:56 WIB
Achmad Faizal,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum terdakwa kasus jual beli plasma konvalesen di Surabaya, Yogi Agung Prima Wardana, menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas materi dakwaan jaksa pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (28/10/2021).

Dalam materi eksepsi, Ucok Jimmy Lamhot, kuasa hukum terdakwa menyebut kliennya tidak melakukan jual beli plasma konvalesen.

"Itu bukan jual beli, tapi bentuk ucapan terima kasih pasien," katanya usai sidang, Kamis.

Baca juga: Oknum Pegawai PMI Surabaya yang Terlibat Jual Beli Plasma Konvalesen Dipecat

Menurut Ucok, dakwaan jaksa dalam kasus tersebut kurang cermat dan salah alamat. Untuk itu, dia meminta agar kliennya dibebaskan dari dakwaan jaksa.

"Kami berharap klien kami dibebaskan," ujarnya.

Dalam dakwaan, jaksa menyatakan bahwa Yogi dibantu dua rekannya, Bernadya Anisah Krismaningtyas dan Mohammad Yusuf Efendi berkomplot melakukan praktik jual beli plasma konvalesen saat permintaan plasma konvalesen sedang tinggi untuk pengobatan pasien Covid-19 periode Juli-Agustus lalu.

Oleh terdakwa Yogi, satu kantong plasma konvalesen dijual Rp 2,5 juta hingga Rp 4,5 juta kepada terdakwa Bernadya Anisah Krismaningtyas dan Mohammad Yusuf Efendi.

Keduanya kemudian menjual satu kantong plasma konvalesen kepada pasien dengan harga lebih mahal menjadi Rp 3,5 juta untuk golongan darah O dan Rp 5 juta untuk golongan darah AB.

Baca juga: Oknum Pegawai PMI Surabaya Jual Plasma Konvalesen, 1 Kantong Dijual hingga Rp 5 Juta

Aksi tersebut kemudian diendus anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim yang menyamar sebagai keluarga yang membutuhkan plasma konvalesen.

Pada 4 Agustus 2021, Bernadya Anisah Krismaningtyas ditangkap di Desa Tambakrejo Kecamatan Waru, Sidoarjo.

Sementara dua terdakwa lainnya yakni Mohammad Yusuf Efendi dan Yogi Agung Prima Wardana ditangkap sehari setelahnya di Jalan Jambangan Surabaya.

Oknum pegawai PMI Surabaya tersebut didakwa melanggar pasal 195 Undang-undang RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan jo pasal 55 ayat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Regional
Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Regional
Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Regional
Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Regional
Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Regional
Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Regional
Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Regional
Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Regional
Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Regional
Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Regional
Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi 'Long Storage' Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi "Long Storage" Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Regional
Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Regional
Diduga Korupsi Dana Desa Rp  376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com