SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 102 Tahun 2021 tentang insentif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Insentif pajak ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Rachmad Basari mengatakan, pemberian insentif pajak ini bertujuan merelaksasi beban masyarakat untuk pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.
Baca juga: CFD Kembang Jepun Surabaya Akan Dibuka Terbatas, Ini Syarat bagi Pengunjung...
"Dalam rangka (pemberian insentif pajak) itu, Pemkot memberikan percepatan pelayanan perizinan dan insentif fiskal berupa pengurangan, peringanan dan atau pembebasan sanksi administrasi pajak BPHTB," kata Basari saat dikonfirmasi, Kamis (28/10/2021).
Siapa saja yang berhak mendapat insentif pajak BPHTB?
Basari mengungkapkan, pemberian insentif ini diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dan badan untuk setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan yang melakukan peralihan hak mendapatkan insentif BPHTB.
Insentif besaran perolehan BPHTB ini, dibagi menjadi tiga periode sesuai tanggal yang berlaku.
Pada periode pertama berlaku mulai dari 26 Oktober - 10 November 2021.
Di periode ini, yang wajib melakukan pembayaran BPHTB mendapat pengurangan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) sebesar 50 persen.
Baca juga: Polisi Ungkap Peredaran Narkoba di Surabaya, 3 Pelaku Ditangkap, 29 Gram Sabu Disita
Kemudian, pada periode kedua berlangsung pada 11 November - 5 Desember 2021, yang membayar BPHTB dengan NPOP sampai dengan Rp 1 miliar diberikan pengurangan 50 persen.
Sedangkan untuk NPOP antara Rp 1 - 2 miliar, diberikan pengurangan 25 persen dan NPOP lebih besar dari Rp 2 miliar akan diberikan insentif 10 persen.
Selanjutnya, di periode ketiga yaitu 6 - 31 Desember 2021, dengan ketentuan NPOP sampai dengan Rp 1 miliar diberi pengurangan 50 persen.
Sedangkan NPOP antara Rp 1 - 2 miliar mendapat insentif 15 persen.
Kemudian, untuk NPOP lebih besar dari Rp 2 miliar diberi insentif 5 persen.
Basari menyebutkan, pemberian insentif ini diberikan kepada masing-masing pembelian/pengalihan tanah atau untuk setiap kali pembelian tanah.
Baca juga: BPBD Kabupaten Malang Sebut Belum Ada Kerusakan akibat Gempa