SURABAYA, KOMPAS.com - Stella Monica, terdakwa kasus pencemaran nama baik klinik kecantikan di Surabaya, membacakan pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (28/10/2021).
Terdakwa Stella Monica dalam sidang sebelumnya dituntut satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider dua bulan kurungan.
Sambil berlinang air mata, Stella menjelaskan bagaimana kondisi wajahnya setelah menjalani perawatan di Klinik LViors Surabaya.
"Kondisi muka saya hancur total," katanya.
Dia mengaku beberapa kali mengeluh kepada dokter di klinik tersebut, tetapi tidak mendapatkan tanggapan baik.
Hingga akhirnya dia memilih curhat melalui media sosial dan berujung pelaporan ke polisi hingga menyeretnya ke meja hijau.
Sebagai penyedia layanan jasa, menurut dia, harusnya klinik terbuka menerima kritik dari konsumennya.
"Jangan maunya terima feedback yang bagus hanya demi popularitas dan nama baik saja agar dinilai orang sebagai klinik yang tidak pernah gagal mengobati pasien-pasien," ujar Stella.
Dia berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan pembelaan yang ia sampaikan sebagai seorang konsumen, yang malah dibungkam dan dijerat dengan UU ITE saat mengutarakan apa yang dialami.