Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlinang Air Mata, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Klinik Kecantikan di Surabaya: Muka Saya Hancur Total

Kompas.com - 29/10/2021, 05:22 WIB
Achmad Faizal,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Stella Monica, terdakwa kasus pencemaran nama baik klinik kecantikan di Surabaya, membacakan pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (28/10/2021).

Terdakwa Stella Monica dalam sidang sebelumnya dituntut satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider dua bulan kurungan.

Baca juga: Curhat Hasil Perawatan di Medsos, Mantan Klien Klinik Kecantikan Dituntut 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta

Menangis menuturkan cerita

Sambil berlinang air mata, Stella menjelaskan bagaimana kondisi wajahnya setelah menjalani perawatan di Klinik LViors Surabaya.

"Kondisi muka saya hancur total," katanya.

Dia mengaku beberapa kali mengeluh kepada dokter di klinik tersebut, tetapi tidak mendapatkan tanggapan baik.

Hingga akhirnya dia memilih curhat melalui media sosial dan berujung pelaporan ke polisi hingga menyeretnya ke meja hijau.

Baca juga: Dituntut 1 Tahun Penjara, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Klinik Kecantikan di Surabaya: Enggak Adil...

Sebagai penyedia layanan jasa, menurut dia, harusnya klinik terbuka menerima kritik dari konsumennya.

"Jangan maunya terima feedback yang bagus hanya demi popularitas dan nama baik saja agar dinilai orang sebagai klinik yang tidak pernah gagal mengobati pasien-pasien," ujar Stella.

Dia berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan pembelaan yang ia sampaikan sebagai seorang konsumen, yang malah dibungkam dan dijerat dengan UU ITE saat mengutarakan apa yang dialami.

Baca juga: Kasus Pencemaran Nama Baik Klinik Kecantikan lewat Medsos di Surabaya, Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa

 

Disebut giring opini

Menanggapi pleidoi Stella, kuasa hukum klinik LViors Surabaya HK Kosasih mengatakan, klinik kliennya tidak pernah membatasi konsumen untuk mengungkapkan keluhan atau masalah yang dialami pasien, apalagi membungkam.

"Kalau ada keluhan, kami selalu terbuka. Tidak benar kalau kita melakukan pembungkaman," ujar Kosasih usai sidang.

Menurutnya, sebenarnya klinik tidak menghendaki kasus tersebut sampai ke meja hijau, tetapi diselesaikan secara kekeluargaan.

"Justru terdakwa yang menginginkan masalah ini diselesaikan secara hukum, dan memberi opini kepada publik lewat media bahwa dia sebagai korban dalam masalah ini," katanya.

Baca juga: Tes PCR di Riau Kini Gratis, Pasien Tinggal Bawa Rujukan dari Puskesmas atau Klinik

Curhat yang ditulis Stella di media sosial kata dia bukan sekadar curhat, tetapi menyebutkan fakta tidak benar dan menggiring opini publik yang menyebabkan kerugian besar bagi klinik LViors.

"Bukan hanya konsumen yang mendapat perlindungan. Namun, pihak pemberi jasa juga berhak mendapat perlindungan apabila konsumennya menyebabkan kerugian materiil," jelasnya.

Jaksa sebelumnya mendakwa Stella Monica melanggar Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Terdakwa Kasus Jual Beli Plasma Konvalesen Ternyata Anak Mantan Ketua DPRD Surabaya

Dalam surat dakwaan JPU disebutkan, terdakwa telah mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diakses dokumen elektronik, dengan cara mengunggah screenshot percakapan direct message dengan saksi T, M, dan A yang mengarah kepada kegagalan Klinik L'Viors dalam menangani pasiennya.

Kasus yang menjerat Stella Monica tersebut bermula saat dia menjadi pasien Klinik L'Viors Jalan Embong Ploso Nomor 29 Surabaya sejak tanggal 25 Januari 2019 sampai dengan tanggal 19 September 2019.

Tak puas dengan layanan tersebut, Stella Monica mengeluhkan soal layanan kecantikan di Klinik L'Viors ke akun @dewikumala. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Masyarakat Diminta Waspada, 5 Orang Meninggal akibat DBD di Banyumas

Masyarakat Diminta Waspada, 5 Orang Meninggal akibat DBD di Banyumas

Regional
Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Regional
Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Regional
Kasus DBD di Demak Tinggi, Bupati Ingatkan Masyarakat Fogging Bukanlah Solusi Efektif

Kasus DBD di Demak Tinggi, Bupati Ingatkan Masyarakat Fogging Bukanlah Solusi Efektif

Regional
Stok Vaksin Hewan Penular Rabies di Sikka Semakin Tipis

Stok Vaksin Hewan Penular Rabies di Sikka Semakin Tipis

Regional
BBWS Pemali Juana Ungkap Solusi Banjir Pantura Jateng: Harus Keluarkan Sedimen dan Perkuat Tanggul

BBWS Pemali Juana Ungkap Solusi Banjir Pantura Jateng: Harus Keluarkan Sedimen dan Perkuat Tanggul

Regional
Siswi SMA di Kupang Melahirkan, Bayi Disembunyikan dalam Koper

Siswi SMA di Kupang Melahirkan, Bayi Disembunyikan dalam Koper

Regional
9 Nelayan di Lombok Timur Ditangkap Terkait Dugaan Pengeboman Ikan

9 Nelayan di Lombok Timur Ditangkap Terkait Dugaan Pengeboman Ikan

Regional
Pengedar Narkoba Ditangkap di Semarang, Barang Bukti Sabu 1 Kg, Diduga Jaringan Fredy Pratama

Pengedar Narkoba Ditangkap di Semarang, Barang Bukti Sabu 1 Kg, Diduga Jaringan Fredy Pratama

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com