Salin Artikel

Berlinang Air Mata, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Klinik Kecantikan di Surabaya: Muka Saya Hancur Total

Terdakwa Stella Monica dalam sidang sebelumnya dituntut satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider dua bulan kurungan.

Menangis menuturkan cerita

Sambil berlinang air mata, Stella menjelaskan bagaimana kondisi wajahnya setelah menjalani perawatan di Klinik LViors Surabaya.

"Kondisi muka saya hancur total," katanya.

Dia mengaku beberapa kali mengeluh kepada dokter di klinik tersebut, tetapi tidak mendapatkan tanggapan baik.

Hingga akhirnya dia memilih curhat melalui media sosial dan berujung pelaporan ke polisi hingga menyeretnya ke meja hijau.

Sebagai penyedia layanan jasa, menurut dia, harusnya klinik terbuka menerima kritik dari konsumennya.

"Jangan maunya terima feedback yang bagus hanya demi popularitas dan nama baik saja agar dinilai orang sebagai klinik yang tidak pernah gagal mengobati pasien-pasien," ujar Stella.

Dia berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan pembelaan yang ia sampaikan sebagai seorang konsumen, yang malah dibungkam dan dijerat dengan UU ITE saat mengutarakan apa yang dialami.


Disebut giring opini

Menanggapi pleidoi Stella, kuasa hukum klinik LViors Surabaya HK Kosasih mengatakan, klinik kliennya tidak pernah membatasi konsumen untuk mengungkapkan keluhan atau masalah yang dialami pasien, apalagi membungkam.

"Kalau ada keluhan, kami selalu terbuka. Tidak benar kalau kita melakukan pembungkaman," ujar Kosasih usai sidang.

Menurutnya, sebenarnya klinik tidak menghendaki kasus tersebut sampai ke meja hijau, tetapi diselesaikan secara kekeluargaan.

"Justru terdakwa yang menginginkan masalah ini diselesaikan secara hukum, dan memberi opini kepada publik lewat media bahwa dia sebagai korban dalam masalah ini," katanya.

Curhat yang ditulis Stella di media sosial kata dia bukan sekadar curhat, tetapi menyebutkan fakta tidak benar dan menggiring opini publik yang menyebabkan kerugian besar bagi klinik LViors.

"Bukan hanya konsumen yang mendapat perlindungan. Namun, pihak pemberi jasa juga berhak mendapat perlindungan apabila konsumennya menyebabkan kerugian materiil," jelasnya.

Jaksa sebelumnya mendakwa Stella Monica melanggar Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam surat dakwaan JPU disebutkan, terdakwa telah mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diakses dokumen elektronik, dengan cara mengunggah screenshot percakapan direct message dengan saksi T, M, dan A yang mengarah kepada kegagalan Klinik L'Viors dalam menangani pasiennya.

Kasus yang menjerat Stella Monica tersebut bermula saat dia menjadi pasien Klinik L'Viors Jalan Embong Ploso Nomor 29 Surabaya sejak tanggal 25 Januari 2019 sampai dengan tanggal 19 September 2019.

Tak puas dengan layanan tersebut, Stella Monica mengeluhkan soal layanan kecantikan di Klinik L'Viors ke akun @dewikumala. 

https://regional.kompas.com/read/2021/10/29/052230578/berlinang-air-mata-terdakwa-pencemaran-nama-baik-klinik-kecantikan-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke