KOMPAS.com - Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Tabanan, Rabu (27/10/2021).
Menanggapi hal tersebut, Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya mengaku tak tahu terkait kedatangan KPK.
Namun ia menegaskan akan menghormati proses hukum yang berlaku untk mendukung kerja KPK.
"Saya kan baru lo, belum setahun (jadi Bupati Tabanan). Kejadian seperti kemarin, kita sangat menghormati proses hukum yang ada di Indonesia. Saya juga tidak tahu apa, ke mana dan di mana, bagaimana tidak tahu. Intinya apapun yang terjadi di Tabanan ini bagian dari proses hukum," jelas dia, dikutip dari Tribun Bali.
Baca juga: KPK Geledah Kantor Dinas PUPRPKP Tabanan, Sita 90 Dokumen Terkait Dana Insentif Daerah
Menurut Sanjaya, pihaknya sudah mewanti-wanti seluruh jajaran OPD di lingkungan Pemkab Tabanan untuk tetap melakukan tugas dengan baik.
"Sekali lagi saya selaku pimpinan daerah menghormati proses hukum yang berlaku. Jujur saya tidak mengetahui seperti apa dan bagaimana kaidahnya."
"Jadi apapun yang terjadi di Tabanan merupakan bagian dari proses hukum karena kita tak tahu, kapan terjadi dan bagaimana ending-nya. Kita tidak tahu," ungkapnya.
Sanjaya berharap kepada seluruh OPD serius dalam menjalankan tugas.
Baca juga: 2 Siswa SMA 1 Tabanan Positif Covid-19, PTM Dihentikan Sementara
"Semua harus berhati-hati, saya mengangkat kelompok ahli kemarin dengan harapan saya ke depan bisa menjaring apa yang menjadi aspirasi di bawah."
"Saya selaku pimpinan menginginkan semua pegawai tetap hati-hati melaksanakan tugas. Apalagi dalam pemerintahan Pak Jokowi ini banyak aturan yang diberlakukan dan mempersempit ruang gerak kita untuk melakukan hal yang tak diinginkan," tegas dia.
"Ini di era saya, saya tidak melihat era yang lama," tandasnya.
Baca juga: Bidan Positif Covid-19, 30 Balita di Tabanan Jalani Tes Swab
Menurutnya, kedatangan penyidik KPK untuk menyita sejumlah dukumen yang berkaitan dengan dana insentif daerah (DID) pada 2018.
"Secara singkatnya (berkaitan dengan) dana DID 2018," kata Yudiana kepada wartawan, Rabu.
Menurut Yudiana, ada 90 dokumen yang dibawa KPK. Dokumen itu berkaitan dengan kontrak kerja penggunaan DID.
Yudiana tak menjelaskan lebih jauh soal keterlibatan Pemkab Tabanan dalam alokasi dana itu.
Baca juga: Satgas Sebut Kepatuhan Pakai Masker di Restoran dan Tempat Wisata di Bali dan Kepri Rendah
Namun, ia mengatakan, penggeledahan itu berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di salah satu dirjen atau kementerian.
"Sehingga diduga ada pejabat negara yang dari Tabanan dalam artian terlibat sehingga beliau bapak-bapak (penyidik KPK) tadi melakukan tugasnya melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen-dokumen yang diduga ada kaitannya pokok perkara. Itu saja," kata dia.
Ia juga mengatakan tak ada pertanyaan yang diajukan penyidik KPK kepada dirinya.
"Beliau-beliau (penyidik KPK) memeriksa dokumen mana yang terkait memilah-milah. Tidak ada pertanyaan dan pertama menjelaskan ke kami tujuannya kemudian surat-surat tugasnya dan kami persilakan melakukan tugas-tugasnya," kata dia.
Baca juga: Viral, Video Pria di Bali Dikeroyok Penjual Mobil Saat Hendak Transaksi, Pelaku Diringkus Polisi
KPK mulai melakukan penggeledahan dan pemeriksaan sekitar pukul Rabu sore sekitar pukul 15.00 Wita.
Kemudian, sekitar pukul 19.53 Wita, petugas KPK langsung mengeluarkan barang-barang atau berkas yang sudah dikemas dalam boks, tas besar yang terbuat dari plastik, serta koper berwarna oranye dari Dinas PUPRPKP Tabanan.
Para petugas terlihat memasukkan berkas tersebut ke dua mobil berwarna hitam yang berbeda.
Setelah itu, petugas KPK yang dikawal ketat oleh pihak kepolisian dari Polda Bali terlihat meninggalkan Kantor Dinas PUPRPKP Tabanan.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ach. Fawaidi | Editor : Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.