KOMPAS.com - Putra, seorang mahasiswa asal Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, terjerat utang pinjaman online (pinjol) sebesar Rp 19 juta.
Sekitar Juni 2021, dia meminjam Rp 1 juta. Namun, dalam tiga bulan, nominalnya membengkak jadi tiga kali lipat.
“Saya pinjam hanya Rp 1 juta untuk modal usaha, tapi dalam tiga bulan utangnya melonjak jadi Rp 19 juta,” ujarnya, Rabu (27/10/2021).
Ia menceritakan, dulu, dirinya selalu ditelepon penagih pinjol atau debt collector tiap lima menit.
Akan tetapi, semenjak maraknya penindakan praktik pinjaman online oleh polisi, Putra mengatakan bahwa cara penagihan debt collector berubah.
Baca juga: Sejak Ramai Ditangkap, Penagih Utang Pinjol Mulai Ramah
Kini, dia jarang menerima telepon dari para penagih.
“Dulu tiap 5 menit selalu ada yang menelpon. Pernah saya sehari tidak pegang handphone,” ucapnya.
Menurut Putra, debt collector pinjol juga tak lagi memakai kata-kata kasar saat menagih dirinya.
Tak hanya itu, ada penagih pinjol yang menyarankan Putra untuk membayar utang pokoknya saja.
“Sekarang mereka, kalau nagih lewat telepon, tidak menekan saya dengan bahasa kasar. Cukup bayar pinjaman pokoknya. Bunganya tidak usah dibayar,” tuturnya.
Baca juga: Cerita Mahasiswa Terjerat Pinjol, 3 Bulan Utang Melonjak 19 Kali Lipat