Sementara itu, tersangka AN mengaku ia melahirkan bayi perempuannya pada Kamis (30/9/2021).
Ia kemudian mendapatkan pesan singkat dari seseorang berinisial US (masuk daftar pencarian orang) bahwa bayinya itu akan diurus.
Bahkan, ia juga akan diberikan uang Rp 4 juta bila memberikan bayi itu.
Lantaran tergiur akan diberi uang, ia pun akhirnya memberikan anaknya sendiri dan menemui ketiga tersangka GT, PA, dan RH di kawasan Kecamatan Ilir Barat II, Kota Palembang.
“Di rumah RH itu ada GT dan PA langsung menyambut saya dan mengambil bayi. Saya lalu dikasih uang Rp 4 juta kemudian pulang ke rumah,” ucap AN.
Begitu pulang ke rumah, AN pun ditanyakan oleh BB tentang kebaradaan anak mereka.
Ia pun menjawab bahwa putrinya telah dijual.
“Kami hanya menikah sirih, suami saya langsung marah dan melapor ke polisi,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka tersebut terancam dikenakan pasal 83 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun.
Sementara itu, polisi masih mengejar sejumlah pelaku yang terlibat dan mencari bayi tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.