Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tergiur Uang Rp 4 Juta, Wanita Ini Tega Jual Bayinya yang Berusia Satu Bulan

Kompas.com - 27/10/2021, 17:24 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Perbuatan AN (25) seorang ibu muda di Kota Palembang, Sumatera Selatan harus berakhir dipenjara.

Sebab, ia tega menjual bayinya yang baru berusia satu bulan. 

AN sendiri ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang, usai dilaporkan oleh BB (26) yang tak lain adalah suami siri pelaku.

Baca juga: Bencana Longsor di Deli Serdang, Ibu dan Anak Ditemukan Tewas

Tak hanya AN, tiga rekannya yang lain yakni GT (37), PA (27) dan RH (47) ikut ditangkap polisi lantaran ikut terlibat dalam penjualan bayi.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, kejadian itu berawal pada Selasa (19/10/2021).

BB semula menyakan keberadaan anak perempuan mereka kepada AN.

Baca juga: Diduga Depresi, Seorang Ibu Ditemukan Tewas di Sungai Cileungsi

Namun, AN menjawab bahwa putri mereka yang telah diberi nama L itu telah dijual kepada pelaku GT sebesar Rp 4 juta.

“Suaminya ini lalu marah dan mencari GT untuk mengembalikan anaknya. Akan tetapi, GT ini mengaku bahwa anak itu sudah berada di kawasan Danau Ranau, OKU (Ogan Komering Ulu) Selatan,” kata Tri kepada wartawan, Selasa (27/10/2021).

Marah karena anaknya telah dijual, BB lalu membuat laporan ke Polrestabes Palembang dan dilakukan penyelidikan.

Hasilnya, polisi menangkap tiga orang tersangka tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, masih ada tiga orang pelaku lain yang ikut terlibat.

Mereka diduga adalah jaringan perdagangan bayi yang telah beraksi di wilayah Palembang dan Sumatera Selatan.

“Identitas tiga pelaku ini sudah dapat sekarang masih dikembangkan untuk mengejar mereka,” ujarnya.

Diberi uang usai serahkan bayi

Sementara itu, tersangka AN mengaku ia melahirkan bayi perempuannya pada Kamis (30/9/2021).

Ia kemudian mendapatkan pesan singkat dari seseorang berinisial US (masuk daftar pencarian orang) bahwa bayinya itu akan diurus.

Bahkan, ia juga akan diberikan uang Rp 4 juta bila memberikan bayi itu.

Lantaran tergiur akan diberi uang, ia pun akhirnya memberikan anaknya sendiri dan menemui ketiga tersangka GT, PA, dan RH di kawasan Kecamatan Ilir Barat II, Kota Palembang.

“Di rumah RH itu ada GT dan PA langsung menyambut saya dan mengambil bayi. Saya lalu dikasih uang Rp 4 juta kemudian pulang ke rumah,” ucap AN.

Begitu pulang ke rumah, AN pun ditanyakan oleh BB tentang kebaradaan anak mereka.

Ia pun menjawab bahwa putrinya telah dijual.

“Kami hanya menikah sirih, suami saya langsung marah dan melapor ke polisi,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka tersebut terancam dikenakan pasal 83 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

Sementara itu, polisi masih mengejar sejumlah pelaku yang terlibat dan mencari bayi tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Selatan, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Tengah, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Tengah, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Utara, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Utara, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Papua Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Papua Barat, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Selatan, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bengkulu, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bengkulu, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jambi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jambi, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Lampung, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Lampung, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Banten, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Banten, 29 Maret 2024

Regional
Soal Program Ferienjob di Jerman, Kampus Udinus Sebut Sudah Minta Rekomendasi ke LLDIKTI VI

Soal Program Ferienjob di Jerman, Kampus Udinus Sebut Sudah Minta Rekomendasi ke LLDIKTI VI

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com