Salin Artikel

Tergiur Uang Rp 4 Juta, Wanita Ini Tega Jual Bayinya yang Berusia Satu Bulan

PALEMBANG, KOMPAS.com - Perbuatan AN (25) seorang ibu muda di Kota Palembang, Sumatera Selatan harus berakhir dipenjara.

Sebab, ia tega menjual bayinya yang baru berusia satu bulan. 

AN sendiri ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang, usai dilaporkan oleh BB (26) yang tak lain adalah suami siri pelaku.

Tak hanya AN, tiga rekannya yang lain yakni GT (37), PA (27) dan RH (47) ikut ditangkap polisi lantaran ikut terlibat dalam penjualan bayi.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, kejadian itu berawal pada Selasa (19/10/2021).

BB semula menyakan keberadaan anak perempuan mereka kepada AN.

Namun, AN menjawab bahwa putri mereka yang telah diberi nama L itu telah dijual kepada pelaku GT sebesar Rp 4 juta.

“Suaminya ini lalu marah dan mencari GT untuk mengembalikan anaknya. Akan tetapi, GT ini mengaku bahwa anak itu sudah berada di kawasan Danau Ranau, OKU (Ogan Komering Ulu) Selatan,” kata Tri kepada wartawan, Selasa (27/10/2021).

Marah karena anaknya telah dijual, BB lalu membuat laporan ke Polrestabes Palembang dan dilakukan penyelidikan.

Hasilnya, polisi menangkap tiga orang tersangka tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, masih ada tiga orang pelaku lain yang ikut terlibat.

Mereka diduga adalah jaringan perdagangan bayi yang telah beraksi di wilayah Palembang dan Sumatera Selatan.

“Identitas tiga pelaku ini sudah dapat sekarang masih dikembangkan untuk mengejar mereka,” ujarnya.


Diberi uang usai serahkan bayi

Sementara itu, tersangka AN mengaku ia melahirkan bayi perempuannya pada Kamis (30/9/2021).

Ia kemudian mendapatkan pesan singkat dari seseorang berinisial US (masuk daftar pencarian orang) bahwa bayinya itu akan diurus.

Bahkan, ia juga akan diberikan uang Rp 4 juta bila memberikan bayi itu.

Lantaran tergiur akan diberi uang, ia pun akhirnya memberikan anaknya sendiri dan menemui ketiga tersangka GT, PA, dan RH di kawasan Kecamatan Ilir Barat II, Kota Palembang.

“Di rumah RH itu ada GT dan PA langsung menyambut saya dan mengambil bayi. Saya lalu dikasih uang Rp 4 juta kemudian pulang ke rumah,” ucap AN.

Begitu pulang ke rumah, AN pun ditanyakan oleh BB tentang kebaradaan anak mereka.

Ia pun menjawab bahwa putrinya telah dijual.

“Kami hanya menikah sirih, suami saya langsung marah dan melapor ke polisi,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka tersebut terancam dikenakan pasal 83 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

Sementara itu, polisi masih mengejar sejumlah pelaku yang terlibat dan mencari bayi tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/27/172423178/tergiur-uang-rp-4-juta-wanita-ini-tega-jual-bayinya-yang-berusia-satu-bulan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke