PALEMBANG, KOMPAS.com - Perbuatan AN (25) seorang ibu muda di Kota Palembang, Sumatera Selatan harus berakhir dipenjara.
Sebab, ia tega menjual bayinya yang baru berusia satu bulan.
AN sendiri ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang, usai dilaporkan oleh BB (26) yang tak lain adalah suami siri pelaku.
Baca juga: Bencana Longsor di Deli Serdang, Ibu dan Anak Ditemukan Tewas
Tak hanya AN, tiga rekannya yang lain yakni GT (37), PA (27) dan RH (47) ikut ditangkap polisi lantaran ikut terlibat dalam penjualan bayi.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, kejadian itu berawal pada Selasa (19/10/2021).
BB semula menyakan keberadaan anak perempuan mereka kepada AN.
Baca juga: Diduga Depresi, Seorang Ibu Ditemukan Tewas di Sungai Cileungsi
Namun, AN menjawab bahwa putri mereka yang telah diberi nama L itu telah dijual kepada pelaku GT sebesar Rp 4 juta.
“Suaminya ini lalu marah dan mencari GT untuk mengembalikan anaknya. Akan tetapi, GT ini mengaku bahwa anak itu sudah berada di kawasan Danau Ranau, OKU (Ogan Komering Ulu) Selatan,” kata Tri kepada wartawan, Selasa (27/10/2021).
Marah karena anaknya telah dijual, BB lalu membuat laporan ke Polrestabes Palembang dan dilakukan penyelidikan.
Hasilnya, polisi menangkap tiga orang tersangka tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, masih ada tiga orang pelaku lain yang ikut terlibat.
Mereka diduga adalah jaringan perdagangan bayi yang telah beraksi di wilayah Palembang dan Sumatera Selatan.
“Identitas tiga pelaku ini sudah dapat sekarang masih dikembangkan untuk mengejar mereka,” ujarnya.