Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyalahgunaan Solar, Penyerobotan Tambang, hingga Kepemilikan Senpi Ilegal Terjadi di Desa Ini

Kompas.com - 26/10/2021, 06:59 WIB

REMBANG, KOMPAS.com - Desa Tahunan yang terletak di Kecamatan Sale, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, dinodai dengan sejumlah kasus kriminal yang beberapa hari belakangan kerap terjadi.

Berdasarkan catatan yang dirangkum oleh Kompas.com, setidaknya ada lima kasus kriminal yang sudah diekspos oleh Polres Rembang.

Kasus dugaan tambang ilegal

Dalam kasus dugaan tambang ilegal, Polres Rembang menetapkan dua tersangka yang diduga tidak melakukan aktivitas penambangan secara legal.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Rembang AKP Hery Dwi Utomo mengungkapkan, kronologi penetapan kedua tersangka dalam kasus tersebut.

Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Rembang

Menurutnya, peristiwa tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya kecelakaan tambang yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia pada 7 September 2021.

"Setelah ada informasi tersebut dilakukan penyelidikan ternyata hasilnya tambang tersebut tidak ada izin tambangnya atau IUP (Izin Usaha Tambang) nya, sehingga kami lakukan pendalaman dan kami menetapkan 2 pelaku," ucap Hery saat ditemui di Kantornya, Jumat (8/10/2021).

Polres Rembang tetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Mapolres Rembang, Senin (25/10/2021)KOMPAS.COM/ARIA RUSTA YULI PRADANA Polres Rembang tetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Mapolres Rembang, Senin (25/10/2021)

Hery mengatakan kedua pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka yakni oknum kepala desa yang berinisial WW dan pengelola tambang ilegal berinisial KW.

Kedua tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia sesuai Pasal 359 KUHP.

Baca juga: Pembunuh Satu Keluarga Seniman di Rembang Divonis Hukuman Mati

Selain pasal tersebut, keduanya juga diduga melanggar Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara, serta diduga melanggar UU 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.

"Untuk ancamannya maksimal 5 tahun penjara," kata dia.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tiga Gudang Penampung 11,3 Ton Ikan Beku Impor di Palembang Disegel

Tiga Gudang Penampung 11,3 Ton Ikan Beku Impor di Palembang Disegel

Regional
Polisi Tangkap Pelaku Mutilasi yang Buang Potongan Tubuh di Sungai Bengawan Solo, Kedua Kakinya Ditembak

Polisi Tangkap Pelaku Mutilasi yang Buang Potongan Tubuh di Sungai Bengawan Solo, Kedua Kakinya Ditembak

Regional
Polisi Hentikan Aktivitas Galian C Milik 3 Perusahaan di Ende karena Tak Berizin

Polisi Hentikan Aktivitas Galian C Milik 3 Perusahaan di Ende karena Tak Berizin

Regional
Potret Warga Semarang Antusias Menyambut Para Biksu Thudong hingga Menyiapkan Karpet Bunga

Potret Warga Semarang Antusias Menyambut Para Biksu Thudong hingga Menyiapkan Karpet Bunga

Regional
Sempat Dilaporkan Hilang, Anak Tenaga Ahli di DPR Akhirnya Ditemukan, Ternyata Lari dari Rumah

Sempat Dilaporkan Hilang, Anak Tenaga Ahli di DPR Akhirnya Ditemukan, Ternyata Lari dari Rumah

Regional
Kunjungi Korban Penganiayaan oleh 3 Anggotanya, Danlanal Maumere Minta Maaf

Kunjungi Korban Penganiayaan oleh 3 Anggotanya, Danlanal Maumere Minta Maaf

Regional
Rumah di Banyuwangi Terbakar akibat Obat Nyamuk, Kerugian Capai Rp 100 Juta

Rumah di Banyuwangi Terbakar akibat Obat Nyamuk, Kerugian Capai Rp 100 Juta

Regional
Bidan Puskesmas Pauh Muratara Diduga Pilih Tidur daripada Bantu Ibu Melahirkan, Pasien dan Bayinya Meninggal

Bidan Puskesmas Pauh Muratara Diduga Pilih Tidur daripada Bantu Ibu Melahirkan, Pasien dan Bayinya Meninggal

Regional
Warga TTS yang Meninggal akibat Rabies, Sempat Lerai Anjing yang Saling Gigit

Warga TTS yang Meninggal akibat Rabies, Sempat Lerai Anjing yang Saling Gigit

Regional
Cerita Hijazi, Putranya Raih Gelar Doktor di Amerika: Dia Selalu Bantu Kami Urus Ternak

Cerita Hijazi, Putranya Raih Gelar Doktor di Amerika: Dia Selalu Bantu Kami Urus Ternak

Regional
Mengapa Pandeglang Dijuluki Kota Badak?

Mengapa Pandeglang Dijuluki Kota Badak?

Regional
Marah Tak Diberi Sembako, Motif Pria di Kalsel Bunuh IRT

Marah Tak Diberi Sembako, Motif Pria di Kalsel Bunuh IRT

Regional
Melawan dan Lukai Petugas Saat Akan Ditangkap, Pria Pembunuh IRT di Kalsel Tewas Ditembak Polisi

Melawan dan Lukai Petugas Saat Akan Ditangkap, Pria Pembunuh IRT di Kalsel Tewas Ditembak Polisi

Regional
Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Terdampar di Pantai Batakan Kalsel, Kepalanya Tinggal Tengkorak

Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Terdampar di Pantai Batakan Kalsel, Kepalanya Tinggal Tengkorak

Regional
Dugaan KKB Egianus Kogoya Bakal Menuju ke Kenyam, Kapolres Nduga: Pusat Logistik Mereka

Dugaan KKB Egianus Kogoya Bakal Menuju ke Kenyam, Kapolres Nduga: Pusat Logistik Mereka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com