KOMPAS.com- Polda Jatim membekuk tiga orang penagih pinjaman online (pinjol).
Tiga orang penagih itu yakni warga Surabaya berinisial APP (27), warga Bogor berinisial ASA (31), dan seorang warga Bekasi RH (28).
Penangkapan tersebut sekaligus menguak kinerja penagihan pinjol ilegal.
Baca juga: Debitur Pinjol Masih Diancam dan Dimaki meski Sudah Bayar Kewajiban, 3 Penagih Ditangkap
Ketiga penagih pinjol tersebut merupakan pegawai pinjol ilegal.
Perusahaan tersebut bekerja sama dengan perusahaan resmi untuk jasa penagihan pinjol.
Mereka tidak berkantor ketika bekerja melakukan penagihan.
"Hasil penyelidikan kami, 35 perusahaan pinjol yang ilegal dan tidak memiliki kantor, namun ikut melakukan penagihan kepada debitur," kata Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta.
Karena tidak berkantor, mereka pun ditangkap di lokasi berbeda-beda. Ada yang ditangkap di rumah, ada pula yang dibekuk di lokasi indekos.
Baca juga: Diteror dan Diancam Pinjol Ilegal, Simak Imbauan Polda Jateng Ini
Nico menuturkan, tiga pelaku tersebut memiliki peran menebar ancaman terhadap para debitur pinjol.
Bahkan beberapa debitur yang telah melunasi kewajiban pun tetap ditagih melalui SMS dan WhatsApp.
"Ancaman yang disebar kepada nomor ponsel debitur bermacam-macam, ada yang mengancam akan menyebar foto KTP hingga memaki dengan kata-kata kotor dan tidak pantas," tutur Nico.
Baca juga: Catat! Ini Nomor Hotline Pengaduan Pinjol dari Polda Jatim
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.